Pembunuhan Brigadir Yosua

LPSK Klaim Jika Tak Ada Pengakuan Richard Eliezer, Publik Tak Tahu Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Yosua

Peran Richard Eliezer pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dibeberkan LPSK. Edwin Partogi mengatakan, publik tidak akan tahu Ferdy Sambo seb

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Richard Eliezer alias Bharada E 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Peran Richard Eliezer pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dibeberkan LPSK.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, publik tidak akan tahu Ferdy Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat jika tidak ada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Pernyataan itu disampaikan Edwin Partogi merespons logika berpikir Jampidum Fadil Zumhana yang mengatakan jika tidak ada LPSK maka hukuman Richard Eliezer bisa sama dengan Ferdy Sambo.

“Kalau gitu kita ikutin logikanya, kalau tidak ada Icad, kita juga mungkin tidak melihat Ferdy Sambo sebagai pelaku utama,” ucap Edwin dalam Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (8/2/2023) malam.

Edwin Partogi mengatakan, sepatutnya posisi justice collaborator atau JC yang dilekatkan pada seseorang dapat dipahami.

Sebab, keberadaan konsep JC itu karena negara dan penegak hukum menyadari bahwa perkara itu tidak mudah untuk dibuktikan di persidangan.

“Keberadaan konsep justice collaborator itu karena penegak hukum menyadari, negara menyadari, bahwa pada perkara-perkara yang pembuktiannya, sulit untuk mencari saksinya, itu harus ada 1 orang diantara pelaku yang mau mengungkap itu,” ujar dia.

“Karena dia mengungkap itu, terus disebut oleh pelaku lain sebagai pengkhianat, sebagai pengkhianat dia punya situasi yang mengancam keselamatan jiwanya, untuk itu dia juga mendapat imbalan, rewardnya itu adalah pemberian pidana yang paling ringan.”

Baca juga: Pengakuan NT, IRT Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi, Ngaku Jadi Korban Perkosaan 8 Anak

Baca juga: Sekda Kota Jambi Lantik 45 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkot Jambi

Maka itu, Edwin Partogi membenarkan pernyataan Akademisi Todung Mulya Lubis yang menilai tuntutan penuntut umum mengusik keadilan.

“Karena memang secara regulasi, buat seorang justice collaborator itu sudah ada reward-nya,” tegas Edwin lagi.

“Jadi buat seorang justice collaborator itu ada dua, ada penanganan khusus dan ada reward, reward itu salah satunya penjatuhan pidana ringan, itu kan dimulai dari tuntutan.”

Fakta sidang, Richard Eliezer dituntut penuntut umum dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan terhadapnya pun lebih tinggi ketimbang tiga terdakwa lainnya yang dianggap penuntut umum merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Antara lain, Putri Candrawati yang merupakan istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang merupakan ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga suami istri itu.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Ditunda, BKPSDMD Kota Jambi Masih Tunggu Arahan Pusat

Baca juga: Pengakuan NT, IRT Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi, Ngaku Jadi Korban Perkosaan 8 Anak

Baca juga: Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji Rp 2,4 Juta, Ini Rinciannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved