Sidang Ferdy Sambo
Mantan Hakim Agung Prediksi Ferdy Sambo di Vonis Mati dalam Kasus Penembakan Brigadir Yosua
Banyak dukungan masyarakat agar kasus Ferdy Sambo terang benderang dan hakim dapat memutus atau memberikan vonis kepada terdakwa yang seadil-adilnya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Jadi kita kehadiran kita ini memikirkan masa depan putusan minggu depan ini akan dinilai dari teori pembalasan atau teori keadilan Restorative,"
Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah membuat prediksi yang akan diterima oleh Ferdy Sambo.
Dia menjelaskan kenapa suami Putri Candrawati tersebut mendapatkan hukuman mati.
"Kami telah menulis prediksi pidana mati, karena dia melakukan penembakan dua kali ke Brigadir Yosua,"
"Untuk siapa yang diprediksi mati pidana mati itu?" tanya host dalam acara tersebut.
"Ferdi Sambo," jawabnya.
Prediksi hukuman mati tersebut lantaran terdakwa Sambo telah menghancurkan tangan korban dan didahului memberi perintah ke anak buah (Bharada E).
"Diikuti lagi menugaskan enam orang perwira tinggi baik untuk melakukan yang namanya obstruction of Justice,"
Meski demikian, dia juga memprediksi bahwa Ferdy Sambo akan mendapatkan keadilan restorative.
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencara terhadap Brigadir Yosua.
Dikatakan jaksa, pembunuhan berencana Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Putri Candrawati, Richard Eliezer dan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: LPSK Klaim Jika Tak Ada Pengakuan Richard Eliezer, Publik Tak Tahu Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Yosua
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.