Sidang Ferdy Sambo

Mantan Hakim Agung Prediksi Ferdy Sambo di Vonis Mati dalam Kasus Penembakan Brigadir Yosua

Banyak dukungan masyarakat agar kasus Ferdy Sambo terang benderang dan hakim dapat memutus atau memberikan vonis kepada terdakwa yang seadil-adilnya.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menghadapi sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Banyak dukungan masyarakat agar kasus Ferdy Sambo terang benderang dan hakim dapat memutus atau memberikan vonis kepada terdakwa yang seadil-adilnya.

Terdakwa dalam hal ini terduga pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Lima orang terdakwa dalam perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam itu.

Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Pekan depan, kelima terdakwa akan menjalani sidang putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jelang putusan tersebut banyak dukungan yang diberikan kepada para terdakwa, khususnya untuk Bharada E.

Dengan adanya dukungan tersebut ditanggapi Henry Pandapotan Panggabean, mantan Hakim Agung RI.

Baca juga: Pembelaan Terakhir Kubu Arif Rahman di Kasus Ferdy Sambo Malah Salahkan Hendra Kurniawan

Awalnya dia mengungkapkan ada dua jenis dukungan masyarakat dalam teori keadilan.

"Dukungan masyarakat dalam praktek peradilan dinilai dari pelaksanaan teori keadilan," katanya.

"Teori keadilan yang menonjol di Indonesia, keadilan pembalasan,"

"Kedua, teori keadilan Restorative," kata Henry dikutip dari Youtube MetroTvNews yang tayang pada Jumat (10/2/2023).

Mantan Hakim Agung tersebut juga memberikan contoh dari kedua teori tersebut.

"Jadi teori keadilan pembalasan bagi masyarakat adat umum sudah berlaku di Papua maupun di Kalimantan. Pembunuhan wajib membayar Rp 1 M, Perda provinsi,"

Kemudian dia mencontohkan teori Restorative yang berlaku di Indonesia.

"Jika pelecehan seksual di seluruh Papua maupun di Kalimantan (denda) 200 juta diikuti dengan pengucilan,"

Baca juga: Menanti Vonis Richard Eliezer, Mantan Hakim Agung Sebut 2 Alasan Kuat Richard Bisa Bebas

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved