Pembunuhan Brigadir Yosua

Menanti Vonis Richard Eliezer, Mantan Hakim Agung Sebut 2 Alasan Kuat Richard Bisa Bebas

Setelah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa, Richard Eliezer kini menanti vonis hakim pada 15 Februari 2023.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Richard Eliezer alias Bharada E 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa, Richard Eliezer kini menanti vonis hakim pada 15 Februari 2023.

Kontribusinya sebagai penguak fakta jadi harapan mendapat keringanan hukuman.

Tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membayangi langkah Richard Eliezer.

Pelatuk yang ia tarik di rumah dinas Ferdy Sambo, melepaskan peluru yang menancapkan label pada dirinya sebagai penembak Brigadir Yosua Hutabarat.

Jaksa meyakini, Richard Eliezer merupakan salah satu pelaku utama sehingga tak bisa mendapatkan keringanan hukuman seorang justice collaborator.

Sebuah sudut pandang yang dibantah tegas oleh mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko.

Ia meyakini bahwa ada dua alasan kuat mengapa Richard Eliezer bisa dibebaskan.

Baca juga: Korban Tewas Gempa Turki dan Suriah Capai 20.00 Orang, Personil Polri Jalankan Misi Kemanusiaan

Baca juga: Berita AS Roma: Jose Mourinho Berikan Satu Kesempatan pada Rick Karsdorp

Djoko menilai, Richard Eliezer bukan pelaku utama. Ia hanya melaksanakan perintah jabatan dari seorang jenderal yang berulang kali mengatakan di sidang siap bertanggung jawab.

"Tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, karena tanggungjawabnya orang yang memerintahkan," katanya.

Di persidangan, lanjutnya Ferdy Sambo juga mengatakan jika dia akan bertanggungjawab terkait kematian Brigadir Yosua.

"Aklasan kjedua untuk meringankan, karena Richard Eliezer berstatus justice collaborator," ujarnya.

Jika hakim mau, lanjut Djoko, Richard Eliezer bisa dibebaskan.

Di luar persidangan nasib Richard Eliezer memang bak magnet. Gelombang dukungan dari masyarakat sipil LSM hingga aliansi akademisi mengalir deras menuntut keadilan bagi sang penguak fakta.

Memohon pada hakim agar vonis Richard Eliezer tanggal 15 Februari nanti setidaknya lebih ringan dari terdakwa lain.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mobil Rombongan dari Jambi Kecelakaan Tunggal Hingga Terbalik di Jalan Ness Rute Bulian-Jambi

Baca juga: 2.600 Lebih Tenaga Honorer di Kabupaten Tebo Berpeluang Diangkat PPPK

Baca juga: Johnny G PLate Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Sepanjang Alat Bukti Cukup

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved