Sidang Ferdy Sambo
Mantan Hakim Agung Prediksi Ferdy Sambo di Vonis Mati dalam Kasus Penembakan Brigadir Yosua
Banyak dukungan masyarakat agar kasus Ferdy Sambo terang benderang dan hakim dapat memutus atau memberikan vonis kepada terdakwa yang seadil-adilnya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Menurut jaksa, eks Kadiv Propam itu terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: LPSK Tegaskan akan Beri Perlindungan ke Bharada E Meski Berstatus Narapidana
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.
Kemudian Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara.
Sementara Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.