Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Ungkap Tak Ada Tekanan dari Ferdy Sambo ke Arif Rahman untuk Rusak Barang Bukti, Lalu Siapa?
Arif Rahman Arifin merusak barang bukti rekaman CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan bukan karena paksaan Ferdy Sambo
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.
Kemudian Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara.
Sementara Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Sering Disunggung Usia Beda Jauh dengan Suami, Bunga Zainal: Cicilan aku gak dibayari netizen
Baca juga: Pelatih Galatasaray Ingin Datangkan Nicolo Zaniolo Dari AS Roma
Baca juga: Cewek Muda Ini Dulu Pemandu Lagu, Kini Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Anak
Baca juga: Anak Bupati Tanjabtim & Tanjabbar Maju DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjab dari PAN, Siapa Berpeluang?
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
jaksa
Ferdy Sambo
barang bukti
Irfan Widyanto
obstruction of justice
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Duren Tiga
Jakarta Selatan
Tribunjambi.com
Jaksa Sayangkan Sikap Irfan Widyanto yang Tak Mengakui Kesalahannya Meski Sudah Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
Vonis Pekan Depan, Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Hingga 30 Hari Kedepan |
![]() |
---|
Nadya Rahma Salah Menilai Ferdy Sambo: Tega Menjerumuskan Anak Buah ke dalam Jurang yang Luarbiasa |
![]() |
---|
Jalan Panjang Menuju Vonis Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.