Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Ungkap Tak Ada Tekanan dari Ferdy Sambo ke Arif Rahman untuk Rusak Barang Bukti, Lalu Siapa?

Arif Rahman Arifin merusak barang bukti rekaman CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan bukan karena paksaan Ferdy Sambo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
arif rahman arifin 

"Apabila seorang penegak hukum saja bisa membuat dalih yang yang demikian dangkalnya. Bagaimana dengan masyarakat awam yang justru kita harapkan patuh dan taat pada hukum secara benar dan tanpa tedeng aling-aling," kata jaksa.

"Terdakwa seharusnya telah menyadari dan mengakui kesalahannya karena menyadari kesalahannya adalah titik awal dari perubahan ke arah yang lebih baik," lanjutnya.

Jaksa menilai sikap terdakwa yang terus membela diri atau kesalahan menjadi hal yang sangat buruk untuk institusi penegak hukum. Karena justru akan menjadi pembenaran atas kesalahan kesalahan penegak hukum lainnya yang telah atau mungkin akan dilakukan di masa depan.

"Harusnya sikap terdakwa seiring dan sejalan dengan institusi Polri yang mana terdakwa bernaung telah mengambil sikap yang sangat terhormat dan menuntaskan penyidikan. Karena terdakwa dan rekan-rekan terdakwa telah melakukan kesalahan dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya," tutup jaksa.

Dalam kasus ini Irfan Widyanto telah dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irfan Widyanto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU pun menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved