Pembunuhan Brigadir Yosua

Jalan Panjang Menuju Vonis Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf

Hakim akan memvonis Putri Candrawati dan Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. hukuman putri candrawati

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menghadapi sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Hakim akan memvonis Putri Candrawati dan Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim untuk Putri Candrawati dan suaminya itu berpotensi lebih tinggi atau sama dengan yang dituntut penuntut umum.

Adapun terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer, akan menjalani sidang pembacaan vonis pada hari setelahnya.

Persidangan perkara yang menyeret Ferdy Sambo dkk ini total membutuhkan waktu hampir 4 bulan kalender. Sidang perdana digelar 17 Oktober 2022 lalu.

Jalan Menuju Pengungkapan Kasus

Terbongkarnya pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, tidak terlepas dari upaya yang dilakukan oleh keluarga almarhum.

Sejumlah personel yang diminta Ferdy Sambo mengantarkan jenazah, ketika itu telah berusaha agar keluarga tidak mengetahui kejadian sebenarnya.

Caranya, sejumlah aparat diperintahkan menjaga agar keluarga tidak sampai membuka peti jenazah.

Upaya itu gagal, karena keluarga Brigadir Yosua ngotot meminta peti jenazah dibuka, sebelum menandatangani berita acara serah terima jenazah.

Setelahnya, sejumlah oknum itu fokus menjaga agar tidak sampai pakaian dari almarhum dibuka oleh keluarga.

Namun tidak ada kejahatan yang sempurna. Kejanggalan yang dirasakan oleh keluarga, membuat mereka bersiasat untuk bisa melihat kondisi tubuh Yosua.

Hingga akhirnya terungkap bahwa korban mengalami luka serius tidak cuma yang ada di dada, seperti dokumen tertulis yang disampaikan pihak kepolisian.

Ada juga sejumlah luka lainnya, baik yang mirip sayatan maupun luka tembak.

Keluarga berhasil mendokumentasikannya dengan baik, yang akhirnya menjadi petunjuk awal adanya yang tidak beres dalam kematian almarhum Yosua.

Baca juga: Menanti Vonis Ferdy Sambo Cs 13 Februari, Ibu Brigadir Yosua Berharap Hukuman Mati

Baca juga: Perempuan Muda di Kota Jambi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual pada 11 Anak

Hancurnya Kronologi Fiktif Ferdy Sambo

Pada awal kasus ini mencuat, pihak Ferdy Sambo membuat kronologi fiktif, agar kasusnya tidak sampai masuk ke persidangan.

Mereka membuat cerita bahwa Yosua saat itu melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawati. Kemudian Putri teriak, suaranya didengar Bharada E.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved