Pembunuhan Brigadir Yosua

Jalan Panjang Menuju Vonis Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf

Hakim akan memvonis Putri Candrawati dan Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. hukuman putri candrawati

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menghadapi sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Di proses eksekusi di Duren Tiga, Richard mengaku dua orang yang menembak, yakni dia dan Ferdy Sambo.

Kemudian soal perintah untuk eksekusi, Richard mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan untuk tembak.

Adapun Ferdy Sambo bertahan dengan keterangannya, bahwa tidak pernah dia merencanakan untuk pembunuhan Yosua.

Dia hanya pernah mendiskusikan soal rencana meminta konformasi Yosua atas peristiwa pemerkosaan di Magelang.

Selanjutnya soal penembakan, dia mengatakan hanya dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer seorang diri.

Perintah yang keluar dari mulutnya adalah hajar, tapi Bharada E melakukan tembakan mematikan ke bagian dada.

Baca juga: PROFIL dan Biodata Brigadir Yosua Hutabarat, Polisi yang Meninggal Di Rumah Kadiv Propam

Baca juga: Profil dan Biodata Ronny Talapessy Pengacara Bharada Richard Eliezer Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tuntutan Jaksa, Putusan Hakim

Jaksa menyampaikan tuntutan agar majelis hakim memberikan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, dan 12 tahu untuk Bharada Richard Eliezer.

Sementara untuk Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati, penuntut umum meminta agar hakim menghukum mereka 8 tahun.

Putusan hakim akan disampaikan mulai 13 Februari 2023. Bila majelis hakim meyakini kasus ini pembunuhan berencana, berdasarkan fakta persidangan, maka Ferdy Sambo berpotensi besar akan divonis paling tidak seumur hidup.

Sebab, dalam tuntutan, jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo, dan bahkan telah mencoreng wajah kepolisian di mata masyarakat dan dunia internasional.

Putusan hukuman untuk Bharada Richard Eliezer berpotensi dihukum lebih rendah dari Putri Candrawati cs.

Sebab, Richard memiliki status sebagai justice collaborator, dan menjadi orang yang berperan besar membuat perkara ini jadi terang benderang.

Adapun majelis hakim yang memimpin sidang, yang akan memutuskan hukuman untuk lima terdakwa ini adalah Wahyu Imam Santoso, Alimin Ribut, dan Morgan Simanjuntak.

Berdasarkan penelusuran, Morgan merupakan satu di antara hakim yang pernah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk terdakwa perkara pembunuhan berencana.

Dia juga pernah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk bandar narkoba. Dua vonis mati itu dibuatnya saat masih bertugas di Sumatera Utara.

Baca juga: Vonis Richard Eliezer 15 Februari, Kuasa Hukum Ingatkan Otak Pembunuhan Yosua adalah Ferdy Sambo

Baca juga: Ronny Talapessy Jawab Tuduhan Kubu Ferdy Sambo Soal 7 Versi Penembakan Brigadir Yosua dari Bharada E

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved