Pembunuhan Brigadir Yosua
Jalan Panjang Menuju Vonis Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf
Hakim akan memvonis Putri Candrawati dan Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. hukuman putri candrawati
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Di proses eksekusi di Duren Tiga, Richard mengaku dua orang yang menembak, yakni dia dan Ferdy Sambo.
Kemudian soal perintah untuk eksekusi, Richard mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan untuk tembak.
Adapun Ferdy Sambo bertahan dengan keterangannya, bahwa tidak pernah dia merencanakan untuk pembunuhan Yosua.
Dia hanya pernah mendiskusikan soal rencana meminta konformasi Yosua atas peristiwa pemerkosaan di Magelang.
Selanjutnya soal penembakan, dia mengatakan hanya dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer seorang diri.
Perintah yang keluar dari mulutnya adalah hajar, tapi Bharada E melakukan tembakan mematikan ke bagian dada.
Baca juga: PROFIL dan Biodata Brigadir Yosua Hutabarat, Polisi yang Meninggal Di Rumah Kadiv Propam
Baca juga: Profil dan Biodata Ronny Talapessy Pengacara Bharada Richard Eliezer Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tuntutan Jaksa, Putusan Hakim
Jaksa menyampaikan tuntutan agar majelis hakim memberikan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, dan 12 tahu untuk Bharada Richard Eliezer.
Sementara untuk Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati, penuntut umum meminta agar hakim menghukum mereka 8 tahun.
Putusan hakim akan disampaikan mulai 13 Februari 2023. Bila majelis hakim meyakini kasus ini pembunuhan berencana, berdasarkan fakta persidangan, maka Ferdy Sambo berpotensi besar akan divonis paling tidak seumur hidup.
Sebab, dalam tuntutan, jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo, dan bahkan telah mencoreng wajah kepolisian di mata masyarakat dan dunia internasional.
Putusan hukuman untuk Bharada Richard Eliezer berpotensi dihukum lebih rendah dari Putri Candrawati cs.
Sebab, Richard memiliki status sebagai justice collaborator, dan menjadi orang yang berperan besar membuat perkara ini jadi terang benderang.
Adapun majelis hakim yang memimpin sidang, yang akan memutuskan hukuman untuk lima terdakwa ini adalah Wahyu Imam Santoso, Alimin Ribut, dan Morgan Simanjuntak.
Berdasarkan penelusuran, Morgan merupakan satu di antara hakim yang pernah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk terdakwa perkara pembunuhan berencana.
Dia juga pernah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk bandar narkoba. Dua vonis mati itu dibuatnya saat masih bertugas di Sumatera Utara.
Baca juga: Vonis Richard Eliezer 15 Februari, Kuasa Hukum Ingatkan Otak Pembunuhan Yosua adalah Ferdy Sambo
Baca juga: Ronny Talapessy Jawab Tuduhan Kubu Ferdy Sambo Soal 7 Versi Penembakan Brigadir Yosua dari Bharada E
Tidak Terima Dihukum Mati, Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Kuat Maruf Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Dua Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Sidang Putusan Banding Kasus OOJ, Akankah Ditolak? |
![]() |
---|
Bukan Saat Hadapi Ferdy Sambo, Inilah Momen Terberat Richard Eliezer Saat Sidang |
![]() |
---|
Hanin Menangis Ayah Divonis, Mengaku Sangat Rindu Ayahnya Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Terungkap, Tak Ada Setoran Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Rekening Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.