Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Sosok Morgan Simanjuntak Hakim Kasus Ferdy Sambo, Pembunuh Divonis Seumur Hidup

Sosok hakim Morgan Simanjuntak ditunjuk menjadi hakim memimpin sidang Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan dan obstruction of justice.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
PNJAKSEL
Hakim Morgan Simanjuntak 

Sidang Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Morgan Simanjuntak ditunjuk menjadi hakim memimpin sidang Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan dan obstruction of justice.

Selain Morgan, yang juga ditunjuk jadi hakim dalam sidang yang berlangsung mulai pekan depan ini adalah Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut Sujono.

Jejak digital yang diperoleh dari hasil penelusuran Tribunjambi.com, Morgan Simanjuntak merupakan hakim yang pernah menjatuhkan vonis hukuman mati.

Dia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal terdakwa perkara narkoba.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan kala itu, Rizal dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba 85 kilo sabu dan 50 butir ekstasi.

Sementara kasus pembunuhan berencana yang ditangani Morgan Simanjuntak di antaranya adalah pembunuhan dosen UMSU, Nurain Lubis.

Terdakwa dalam perkara pembunuhan itu adalah seorang mahasiswa bernama Roymardo Sah Siregar.

Saat persidangan, Roymardo dituntut dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP, sama dengan yang disangkakan pada Ferdy Sambo dkk.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir j alias Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir j alias Brigadir Yosua. (Tribunnews,Wartakota)

Sidang saat itu dipimpin oleh Sontan Merauke Sinaga, Nazar Effendi, dan Morgan Simanjuntak.

Pada pembacaan vonis yang digelar pada 31 Januari 2017, Roymardo dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terencana.

Hakim kemudian memutuskan pidana penjara seumur hidup untuk ROymardo yang kala itu berusia 21 tahun.

Biodata Morgan Simanjuntak

Nama lengkap: Morgan Simanjuntak SH MHum

Tempat lahir: Balata, Sumatera Utara

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved