Pembunuhan Brigadir Yosua

Jalan Panjang Menuju Vonis Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf

Hakim akan memvonis Putri Candrawati dan Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. hukuman putri candrawati

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menghadapi sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Hukuman Putri Candrawati dan Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Hakim akan memvonis Putri Candrawati dan Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim untuk Putri Candrawati dan suaminya itu berpotensi lebih tinggi atau sama dengan yang dituntut penuntut umum.

Adapun terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer, akan menjalani sidang pembacaan vonis pada hari setelahnya.

Persidangan perkara yang menyeret Ferdy Sambo dkk ini total membutuhkan waktu hampir 4 bulan kalender. Sidang perdana digelar 17 Oktober 2022 lalu.

Jalan Menuju Pengungkapan Kasus

Terbongkarnya pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, tidak terlepas dari upaya yang dilakukan oleh keluarga almarhum.

Sejumlah personel yang diminta Ferdy Sambo mengantarkan jenazah, ketika itu telah berusaha agar keluarga tidak mengetahui kejadian sebenarnya.

Caranya, sejumlah aparat diperintahkan menjaga agar keluarga tidak sampai membuka peti jenazah.

Upaya itu gagal, karena keluarga Brigadir Yosua ngotot meminta peti jenazah dibuka, sebelum menandatangani berita acara serah terima jenazah.

Setelahnya, sejumlah oknum itu fokus menjaga agar tidak sampai pakaian dari almarhum dibuka oleh keluarga.

Namun tidak ada kejahatan yang sempurna. Kejanggalan yang dirasakan oleh keluarga, membuat mereka bersiasat untuk bisa melihat kondisi tubuh Yosua.

Hingga akhirnya terungkap bahwa korban mengalami luka serius tidak cuma yang ada di dada, seperti dokumen tertulis yang disampaikan pihak kepolisian.

Ada juga sejumlah luka lainnya, baik yang mirip sayatan maupun luka tembak.

Keluarga berhasil mendokumentasikannya dengan baik, yang akhirnya menjadi petunjuk awal adanya yang tidak beres dalam kematian almarhum Yosua.

Baca juga: Menanti Vonis Ferdy Sambo Cs 13 Februari, Ibu Brigadir Yosua Berharap Hukuman Mati

Baca juga: Perempuan Muda di Kota Jambi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual pada 11 Anak

Hancurnya Kronologi Fiktif Ferdy Sambo

Pada awal kasus ini mencuat, pihak Ferdy Sambo membuat kronologi fiktif, agar kasusnya tidak sampai masuk ke persidangan.

Mereka membuat cerita bahwa Yosua saat itu melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawati. Kemudian Putri teriak, suaranya didengar Bharada E.

Mendengar ada teriakan minta tolong, Bharada E mendekat ke arah sumber suara, melihat Yosua di depan kamar Putri, kemudian menanyakan apa yang terjadi.

Lalu Yosua membalas pertanyaan itu dengan tembakan. Akhirnya terjadilah baku tembak antara Yosua dengan Bharada E, berujung tewasnya Yosua, 8 Juli 2022.

Untuk menguatkan skenario itu, ada sejumlah bukti tembakan ke dinding, serta ada pistol jenis HS milik Yosua tergeletak di tangan almarhum.

Namun cerita fiktif yang dibangun itu akhirnya terbongkar. Pada Agustus 2022, Richard Eliezer sudah tidak sanggup lagi menahan kebohongan.

Dia sudah berusaha keras untuk berbohong termasuk kepada Kapolri. Namun hatinya semakin tidak tenang, hingga akhirnya berani membongkar kasusnya.

Pada awalnya, dia menuliskan semua yang diketahui di atas kertas HVS, yang selanjutnya diserahkan kepada penyidik. Dia sudah beberapa hari ditahan.

Dia lalu menjalani BAP lanjutan setelah ada pengakuan tertulis tangan itu, yang mengubah semua keterangan di awal. Akhirnya terungkap semua pelakunya.

Satu per satu mulai masuk sel. Penyidik menahan Ricky Rizal, disusul Kuat Maruf, lalu Ferdy Sambo. Putri Candrawati yang terakhir jadi tersangka, dan baru ditahan menjelang diserahkan ke kejaksaan,

Untuk mengantisipasi potensi ancaman yang besar yang terjadi padanya dan keluarga, Richard Eliezer mengajukan diri menjadi justice collaborator, atau tersangka yang bekerjasama dengan penegak hukum membongkar sebuah kasus.

Berkat keterangan Richard, yang bersesuain dengan alat bukti, kasus ini pun bisa maju ke persidangan, yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beda Keterangan di Persidangan

Pada proses persidangan, ada sejumlah perbedaan keterangan yang siginifikan antara Bharada Richard Eleizer dengan Ferdy Sambo.

Perbedaan yang paling utama adalah soal perencanaan, perintah, dan pelaku penembakan.

Richard Eliezer dalam keterangan di persidangan menyebut, perencanaan telah dilakukan di Rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Perencanaan, kata dia, juga diketahui oleh Putri Candrawati. Mereka bertemu membahasnya beberapa saat setelah tiba dari Magelang.

Pada perencanaan itu, sudah diatur juga skenario yang akan disampaikan agar kasusnya bisa SP3.

Di proses eksekusi di Duren Tiga, Richard mengaku dua orang yang menembak, yakni dia dan Ferdy Sambo.

Kemudian soal perintah untuk eksekusi, Richard mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan untuk tembak.

Adapun Ferdy Sambo bertahan dengan keterangannya, bahwa tidak pernah dia merencanakan untuk pembunuhan Yosua.

Dia hanya pernah mendiskusikan soal rencana meminta konformasi Yosua atas peristiwa pemerkosaan di Magelang.

Selanjutnya soal penembakan, dia mengatakan hanya dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer seorang diri.

Perintah yang keluar dari mulutnya adalah hajar, tapi Bharada E melakukan tembakan mematikan ke bagian dada.

Baca juga: PROFIL dan Biodata Brigadir Yosua Hutabarat, Polisi yang Meninggal Di Rumah Kadiv Propam

Baca juga: Profil dan Biodata Ronny Talapessy Pengacara Bharada Richard Eliezer Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tuntutan Jaksa, Putusan Hakim

Jaksa menyampaikan tuntutan agar majelis hakim memberikan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, dan 12 tahu untuk Bharada Richard Eliezer.

Sementara untuk Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati, penuntut umum meminta agar hakim menghukum mereka 8 tahun.

Putusan hakim akan disampaikan mulai 13 Februari 2023. Bila majelis hakim meyakini kasus ini pembunuhan berencana, berdasarkan fakta persidangan, maka Ferdy Sambo berpotensi besar akan divonis paling tidak seumur hidup.

Sebab, dalam tuntutan, jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo, dan bahkan telah mencoreng wajah kepolisian di mata masyarakat dan dunia internasional.

Putusan hukuman untuk Bharada Richard Eliezer berpotensi dihukum lebih rendah dari Putri Candrawati cs.

Sebab, Richard memiliki status sebagai justice collaborator, dan menjadi orang yang berperan besar membuat perkara ini jadi terang benderang.

Adapun majelis hakim yang memimpin sidang, yang akan memutuskan hukuman untuk lima terdakwa ini adalah Wahyu Imam Santoso, Alimin Ribut, dan Morgan Simanjuntak.

Berdasarkan penelusuran, Morgan merupakan satu di antara hakim yang pernah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk terdakwa perkara pembunuhan berencana.

Dia juga pernah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk bandar narkoba. Dua vonis mati itu dibuatnya saat masih bertugas di Sumatera Utara.

Baca juga: Vonis Richard Eliezer 15 Februari, Kuasa Hukum Ingatkan Otak Pembunuhan Yosua adalah Ferdy Sambo

Baca juga: Ronny Talapessy Jawab Tuduhan Kubu Ferdy Sambo Soal 7 Versi Penembakan Brigadir Yosua dari Bharada E

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved