Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Ungkap Tak Ada Tekanan dari Ferdy Sambo ke Arif Rahman untuk Rusak Barang Bukti, Lalu Siapa?

Arif Rahman Arifin merusak barang bukti rekaman CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan bukan karena paksaan Ferdy Sambo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
arif rahman arifin 

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa Sebut Irfan Widyanto Tak Mengakui Kesalahannya

Meski sudah menjadi terdakwa, Irfan Widyanto tidak mengakui perbuatannya dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keteguhan terdakwa bahwa perbuatanya masih benar tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menyebutkan hal itu saat membacakan jawaban atau replik atas Nota Pembelaan atau pledoi terdakwa, Senin (6/2/2023).

"Sebagai garda terakhir polri terdakwa merasa tugas yang diberikan oleh saksi Agus nurpatria adalah benar," kata jaksa membaca pledoi pribadi Irfan Widyanto.

Tanggapi pledoi tersebut jaksa menyatakan bahwa pendapat terdakwa tersebut adalah keliru seharusnya sebagai seorang prajurit Bhayangkara.

Terdakwa lebih bisa membedakan mana tugas yang bisa dibenarkan dan tugas yang tidak dibenarkan.

"Selain itu terdakwa seharusnya juga bisa membedakan mana tugas yang menjadi kewenangan terdakwa dan mana yang bukan sebagai kewenangan terdakwa," kata jaksa di persidangan.

"Terdakwa juga harusnya bisa membedakan mana tugas menjadi kewenangan Paminal dan mana yang menjadi kewenangan dari penyidik," sambungnya.

Jaksa melanjutkan apalagi sebagai anggota polri yang memiliki prestasi terbaik dengan predikat Adhi Makayasa.

Seharusnya terdakwa juga bisa memberi sikap teladan dan contoh yang baik kepada anggota Polri yang lainnya.

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Singgung Batasan Atasan dan Bawahan di Kepolisian, Kompolnas Bilang Ini

"Termasuk kepada atasan maupun juniornya dengan sikap menolak melakukan perbuatan yang bukan menjadi kewenangannya dan bisa menimbulkan akibat dampak hukum," kata jaksa dikutip dari Tribunnews.com.

"Sungguh sangat disayangkan apabila terdakwa sampai saat persidangan kali ini masih merasa tidak bersalah apa yang dilakukannya tersebut," sambungnya.

Jaksa melanjutkan apalagi lagi terdakwa sebagai seorang penegak hukum sejatinya bukanlah berpanglima pada perintah atasan melainkan pada hukum atau perintah undang-undang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved