Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Ungkap Tak Ada Tekanan dari Ferdy Sambo ke Arif Rahman untuk Rusak Barang Bukti, Lalu Siapa?

Arif Rahman Arifin merusak barang bukti rekaman CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan bukan karena paksaan Ferdy Sambo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
arif rahman arifin 

TRIBUNJAMBI.COM - Arif Rahman Arifin merusak barang bukti rekaman CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan bukan karena paksaan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pernyataan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat, Senin (6/2/2023).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut beragendakan pembacaan jawaban atau replik jaksa atas Nota Pembelaan atau pledoi terdakwa.

Dalam sidang itu, jaksa juga menyebutkan bahwa tidak ada ancaman yang akan diterimanya jika tak memenuhi perintah atasan.

"Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rahman Arifin tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan maupun ancaman secara nyata terhadap nyawa terdakwa Arif Rahman Arifin," kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga menyatakan, ungkapan Arif dalam pleidoi soal adanya tekanan secara psikis dari Ferdy Sambo tak terbukti.

"Serta terhadap dalil yang disampaikan bahwa saksi Ferdy Sambo telah melakukan tekanan psikis terhadap terdakwa Arif Rahman Arifin," ucap jaksa.

Baca juga: Jaksa Sayangkan Sikap Irfan Widyanto yang Tak Mengakui Kesalahannya Meski Sudah Jadi Terdakwa

Jaksa menyatakan, hal itu sesuai dengan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan yakni Profesor Simon.

Kata jaksa, ahli Simon menyatakan kalau tindakan seseorang yang menimbulkan rasa takut kepada orang lainnya tidak serta merta menjadi alasan orang tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban.

"Tidak setiap tindakan yang dapat mendatangkan perasaan takut itu menjadi dasar bagi tidak dapat dihukumnya seseorang yang mendapat paksaan untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu," ucap jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan ini, Arif Rahman Arifin berperan dalam mematahkan laptop Microsoft Surface milik Baiquni Wibowo.

Di mana laptop tersebut dipatahkan setelah Baiquni menyalin rekaman DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, yang menampilkan sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yakni satu tahun penjara.

Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

Baca juga: Nadya Rahma Salah Menilai Ferdy Sambo: Tega Menjerumuskan Anak Buah ke dalam Jurang yang Luarbiasa

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved