Sidang Ferdy Sambo
Vonis Pekan Depan, Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Hingga 30 Hari Kedepan
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo cs akan menghadapi sidang putusan atau vonis. Jelang vonis, penahan Ferdy Sambo diperpanjang
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo akan menghadapi sidang putusan atau vonis.
Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.
Suami Putri Candrawati tersebut akan menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023) mendatang.
Namun jelang pembacaa vonis Mantan Kadiv Propam dan kawan-kawan, PN Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan terdakwa.
Penetapan perpanjangan penahana Ferdy Sambo dibenarkan Djuyamto selaku pejabat humas pengadilan lokasi perkara dipersidangkan.
"Penetapan perpanjangan (penahanan) yang kedua sudah turun," kata Djuyamto.
Perpanjangan masa penahanan ini terhitung sejak 7 Februari 2023 mendatang.
Sebab, masa penahanan Ferdy Sambo akan habis pada 6 Februari 2023.
Baca juga: Nadya Rahma Salah Menilai Ferdy Sambo: Tega Menjerumuskan Anak Buah ke dalam Jurang yang Luarbiasa
"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," katanya kepada wartawan Minggu (5/2/2023) dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (6/2/2023).
Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.
Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/1/2023).
Ferdy Samo Tipu Banyak Anggota Polri
Banyak anggota Polri yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat karena tertipu dengan Ferdy Sambo.
Nadya Rahma Salah Menilai Ferdy Sambo: Tega Menjerumuskan Anak Buah ke dalam Jurang yang Luarbiasa |
![]() |
---|
Sidang Obstruction of Justice Hari Ini, Jaksa Jawab Nota Pembelaan Terdakwa Kasus Ferdy Sambo Cs |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Seret Anak Buah dengan Kebohongan, Nadya Rahma: Menjerumuskan ke Jurang yang Luarbiasa |
![]() |
---|
Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto: Semua Anggota Polri Tertipu Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.