Sidang Ferdy Sambo

Vonis Pekan Depan, Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Hingga 30 Hari Kedepan

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo cs akan menghadapi sidang putusan atau vonis. Jelang vonis, penahan Ferdy Sambo diperpanjang

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
WARTA KOTA/YULIANTO
Irjen Ferdy Sambo menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo akan menghadapi sidang putusan atau vonis.

Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.

Suami Putri Candrawati tersebut akan menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023) mendatang.

Namun jelang pembacaa vonis Mantan Kadiv Propam dan kawan-kawan, PN Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan terdakwa.

Penetapan perpanjangan penahana Ferdy Sambo dibenarkan Djuyamto selaku pejabat humas pengadilan lokasi perkara dipersidangkan.

"Penetapan perpanjangan (penahanan) yang kedua sudah turun," kata Djuyamto.

Perpanjangan masa penahanan ini terhitung sejak 7 Februari 2023 mendatang.

Sebab, masa penahanan Ferdy Sambo akan habis pada 6 Februari 2023.

Baca juga: Nadya Rahma Salah Menilai Ferdy Sambo: Tega Menjerumuskan Anak Buah ke dalam Jurang yang Luarbiasa

"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," katanya kepada wartawan Minggu (5/2/2023) dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (6/2/2023).

Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.

Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/1/2023).

Ferdy Samo Tipu Banyak Anggota Polri

Banyak anggota Polri yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat karena tertipu dengan Ferdy Sambo.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved