Sidang Ferdy Sambo

Sidang Obstruction of Justice Hari Ini, Jaksa Jawab Nota Pembelaan Terdakwa Kasus Ferdy Sambo Cs

Jaksajawab Nota Pembelaan atau pledoi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan jawab Nota Pembelaan atau pledoi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Jawaban jaksa dalam kasus Ferdy Sambo tersebut akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Sidang lanjutan tersebut untuk enam terdakwa yang terseret dalam kasus Ferdy Sambo itu.

Keenam terdakwa itu yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Jadwal dan agenda sidang yang berlangsung hari ini dibenarkan Djuyamto selaku pejabat Humas PN Jakarta Selatan.

Djuyamto mengatakan bahwa sidang hari ini beragendakan mendengar replik atau respons jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa.

"Senin 6 Feb. 2023 (agenda) Replik dari penuntut umum," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Baca juga: Ferdy Sambo Seret Anak Buah dengan Kebohongan, Nadya Rahma: Menjerumuskan ke Jurang yang Luarbiasa

Djuyamto menyatakan, keenam terdakwa itu rencananya akan disidangkan di dua ruang berbeda.

Hal itu didasari karena susunan majelis hakim dari keenam terdakwa tersebut berbeda-beda.

Akan tetapi, jika merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda di kedua ruang sidang itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB.

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria.

Kemudian, Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto;

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved