Pelecehan Seksual di Jambi

IRT Muda di Jambi Tersangka Pelecehan Seksual, Laporkan Balik 8 Anak dengan Kasus Pemerkosaan

Tak terima dilaporkan kasus pelecehan seksual oleh 17 anak di bawah umur, NT (20) IRT di Jambi laporkan balik kasus pemerkosaan.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Ilustrasi pelecehan. Tak terima jadi tersangka pelecehan seksual, ibu muda di Jambi laporkan balik 8 anak dengan kasus pemerkosaan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tak terima dilaporkan kasus pelecehan seksual oleh 17 anak di abwah umur, NT (20) IRT di Jambi laporkan balik kasus pemerkosaan.

NT (20) sudah ditetapkan sebafai tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur dan NT sudah ditahan di Mapolda Jambi.

Namun, NT melaporkan balik sejumlah anak dengan kasus pemerkosaan ke Polresta Jambi.

Polda Jambi lakukan olah TKP kasus pelecehan wanita muda terhadap 11 anak di bawah umur di kawasan Rawa Sari, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Minggu (5/2/2023).
Polda Jambi lakukan olah TKP kasus pelecehan wanita muda terhadap 11 anak di bawah umur di kawasan Rawa Sari, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Minggu (5/2/2023). (Tribunjambi/Aryo)

NT melapor ke Polresta Jambi pada Jumat 3 Februari 2023.

Laporan NT tersebut, bersamaan dengan laporan 17 anak yang menjadi korban NT ke Polda Jambi.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan, NT melaporkan 8 anak atas dugaan kasus pemerkosaan.

"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu pasal 285, NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," katanya saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Senin (6/2/2023).

Pengakuan NT, dia menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri, di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.

Rumah tersebut juga menjadi TKP laporan 17 anak yang mengaku dilecehkan oleh NT.

Saat ini, kedua belah pihak saling lapor dan mengaku menjadi korban.

Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan 17 Anak, IRT Muda di Jambi Lapor Balik 8 Anak Dengan Kasus Pemerkosaan

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Tingkat Petani Mandiri Merosot, Hanya Rp 1.600 per Kg di Merangin

NT sendiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, pada Sabtu (4/2/2023) dini hari.

Sementara itu, laporan NT terhadap 8 anak yang disebut melakukan pemerkosaan masih dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi. "Kita masih melakukan penyelidikan," kata Vani.

Untuk diketahui, korban pelecehan NT terus bertambah.

Hasil olah TKP yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi dan hasil keterangan pihak keluarga korban, total korban mencapai 17 orang.

"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, Minggu (5/2/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved