Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Sayangkan Sikap Irfan Widyanto yang Tak Mengakui Kesalahannya Meski Sudah Jadi Terdakwa
Meski sudah menjadi terdakwa, Irfan Widyanto tidak mengakui perbuatannya dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Meski sudah menjadi terdakwa, Irfan Widyanto tidak mengakui perbuatannya dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Keteguhan terdakwa bahwa perbuatanya masih benar tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menyebutkan hal itu saat membacakan jawaban atau replik atas Nota Pembelaan atau pledoi terdakwa, Senin (6/2/2023).
"Sebagai garda terakhir polri terdakwa merasa tugas yang diberikan oleh saksi Agus nurpatria adalah benar," kata jaksa membaca pledoi pribadi Irfan Widyanto.
Tanggapi pledoi tersebut jaksa menyatakan bahwa pendapat terdakwa tersebut adalah keliru seharusnya sebagai seorang prajurit Bhayangkara.
Terdakwa lebih bisa membedakan mana tugas yang bisa dibenarkan dan tugas yang tidak dibenarkan.
"Selain itu terdakwa seharusnya juga bisa membedakan mana tugas yang menjadi kewenangan terdakwa dan mana yang bukan sebagai kewenangan terdakwa," kata jaksa di persidangan.
"Terdakwa juga harusnya bisa membedakan mana tugas menjadi kewenangan Paminal dan mana yang menjadi kewenangan dari penyidik," sambungnya.
Jaksa melanjutkan apalagi sebagai anggota polri yang memiliki prestasi terbaik dengan predikat Adhi Makayasa.
Seharusnya terdakwa juga bisa memberi sikap teladan dan contoh yang baik kepada anggota Polri yang lainnya.
"Termasuk kepada atasan maupun juniornya dengan sikap menolak melakukan perbuatan yang bukan menjadi kewenangannya dan bisa menimbulkan akibat dampak hukum," kata jaksa dikutip dari Tribunnews.com.
"Sungguh sangat disayangkan apabila terdakwa sampai saat persidangan kali ini masih merasa tidak bersalah apa yang dilakukannya tersebut," sambungnya.
Jaksa melanjutkan apalagi lagi terdakwa sebagai seorang penegak hukum sejatinya bukanlah berpanglima pada perintah atasan melainkan pada hukum atau perintah undang-undang.
"Apabila seorang penegak hukum saja bisa membuat dalih yang yang demikian dangkalnya. Bagaimana dengan masyarakat awam yang justru kita harapkan patuh dan taat pada hukum secara benar dan tanpa tedeng aling-aling," kata jaksa.
"Terdakwa seharusnya telah menyadari dan mengakui kesalahannya karena menyadari kesalahannya adalah titik awal dari perubahan ke arah yang lebih baik," lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.