Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Sayangkan Sikap Irfan Widyanto yang Tak Mengakui Kesalahannya Meski Sudah Jadi Terdakwa

Meski sudah menjadi terdakwa, Irfan Widyanto tidak mengakui perbuatannya dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Terdakwa kasus perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, AKP Irfan Widyanto. 

Jaksa menilai sikap terdakwa yang terus membela diri atau kesalahan menjadi hal yang sangat buruk untuk institusi penegak hukum. Karena justru akan menjadi pembenaran atas kesalahan kesalahan penegak hukum lainnya yang telah atau mungkin akan dilakukan di masa depan.

"Harusnya sikap terdakwa seiring dan sejalan dengan institusi Polri yang mana terdakwa bernaung telah mengambil sikap yang sangat terhormat dan menuntaskan penyidikan. Karena terdakwa dan rekan-rekan terdakwa telah melakukan kesalahan dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya," tutup jaksa.

Dituntut 1 tahun

Dalam kasus ini Irfan Widyanto telah dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irfan Widyanto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU pun menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ferdy Samo Tipu Banyak Anggota Polri

Banyak anggota Polri yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat karena tertipu dengan Ferdy Sambo.

Korban di kasus Sambo itu disampaikan Irfan Widianto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut.

Sidang perkara yang menyeret nama mantan Kadiv Propam itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada pledoinya atas tuntutan jaksa, Irfan Widyanto mengatakan banyak anggota polisi mulai dari tingkat terendah hingga perwira tertipu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved