Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Sayangkan Sikap Irfan Widyanto yang Tak Mengakui Kesalahannya Meski Sudah Jadi Terdakwa
Meski sudah menjadi terdakwa, Irfan Widyanto tidak mengakui perbuatannya dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.
Kemudian Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara.
Sementara Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Manchester City Terancam Sanksi Atas Dugan Pelanggaran Financial Fair Play
Baca juga: Anak Bupati Tanjabtim & Tanjabbar Maju DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjab dari PAN, Siapa Berpeluang?
Baca juga: Cewek Muda Ini Dulu Pemandu Lagu, Kini Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Anak
Baca juga: Polres Merangin akan Lakukan Operasi Keselamatan 2023, Pelanggar Ini Jadi Prioritas Penindakan
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.