Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Sayangkan Sikap Irfan Widyanto yang Tak Mengakui Kesalahannya Meski Sudah Jadi Terdakwa

Meski sudah menjadi terdakwa, Irfan Widyanto tidak mengakui perbuatannya dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Terdakwa kasus perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, AKP Irfan Widyanto. 

TRIBUNJAMBI.COM - Meski sudah menjadi terdakwa, Irfan Widyanto tidak mengakui perbuatannya dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keteguhan terdakwa bahwa perbuatanya masih benar tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menyebutkan hal itu saat membacakan jawaban atau replik atas Nota Pembelaan atau pledoi terdakwa, Senin (6/2/2023).

"Sebagai garda terakhir polri terdakwa merasa tugas yang diberikan oleh saksi Agus nurpatria adalah benar," kata jaksa membaca pledoi pribadi Irfan Widyanto.

Tanggapi pledoi tersebut jaksa menyatakan bahwa pendapat terdakwa tersebut adalah keliru seharusnya sebagai seorang prajurit Bhayangkara.

Terdakwa lebih bisa membedakan mana tugas yang bisa dibenarkan dan tugas yang tidak dibenarkan.

"Selain itu terdakwa seharusnya juga bisa membedakan mana tugas yang menjadi kewenangan terdakwa dan mana yang bukan sebagai kewenangan terdakwa," kata jaksa di persidangan.

"Terdakwa juga harusnya bisa membedakan mana tugas menjadi kewenangan Paminal dan mana yang menjadi kewenangan dari penyidik," sambungnya.

Jaksa melanjutkan apalagi sebagai anggota polri yang memiliki prestasi terbaik dengan predikat Adhi Makayasa.

Seharusnya terdakwa juga bisa memberi sikap teladan dan contoh yang baik kepada anggota Polri yang lainnya.

"Termasuk kepada atasan maupun juniornya dengan sikap menolak melakukan perbuatan yang bukan menjadi kewenangannya dan bisa menimbulkan akibat dampak hukum," kata jaksa dikutip dari Tribunnews.com.

"Sungguh sangat disayangkan apabila terdakwa sampai saat persidangan kali ini masih merasa tidak bersalah apa yang dilakukannya tersebut," sambungnya.

Jaksa melanjutkan apalagi lagi terdakwa sebagai seorang penegak hukum sejatinya bukanlah berpanglima pada perintah atasan melainkan pada hukum atau perintah undang-undang.

"Apabila seorang penegak hukum saja bisa membuat dalih yang yang demikian dangkalnya. Bagaimana dengan masyarakat awam yang justru kita harapkan patuh dan taat pada hukum secara benar dan tanpa tedeng aling-aling," kata jaksa.

"Terdakwa seharusnya telah menyadari dan mengakui kesalahannya karena menyadari kesalahannya adalah titik awal dari perubahan ke arah yang lebih baik," lanjutnya.

Jaksa menilai sikap terdakwa yang terus membela diri atau kesalahan menjadi hal yang sangat buruk untuk institusi penegak hukum. Karena justru akan menjadi pembenaran atas kesalahan kesalahan penegak hukum lainnya yang telah atau mungkin akan dilakukan di masa depan.

"Harusnya sikap terdakwa seiring dan sejalan dengan institusi Polri yang mana terdakwa bernaung telah mengambil sikap yang sangat terhormat dan menuntaskan penyidikan. Karena terdakwa dan rekan-rekan terdakwa telah melakukan kesalahan dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya," tutup jaksa.

Dituntut 1 tahun

Dalam kasus ini Irfan Widyanto telah dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irfan Widyanto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU pun menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ferdy Samo Tipu Banyak Anggota Polri

Banyak anggota Polri yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat karena tertipu dengan Ferdy Sambo.

Korban di kasus Sambo itu disampaikan Irfan Widianto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut.

Sidang perkara yang menyeret nama mantan Kadiv Propam itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada pledoinya atas tuntutan jaksa, Irfan Widyanto mengatakan banyak anggota polisi mulai dari tingkat terendah hingga perwira tertipu.

Sehingga kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo menyeret sejumlah Perwira Polisi.

Tidak hanya diri sendiri, keluarga para terdakwa terimbas dari kasus ini.

Dalam pledoinya, lulusan terbaik Akpol 2010 itu menegaskan bahwa semua anggota Polri yang terlibat kasus ini karena tertipu Ferdi sambo

Irfan mengaku bahwa pada awalnya tidak tahu peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Kedatangannya ke TKP pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan karena menjalankan tugas membantu divisi Propam Polri.

Irfan menambahkan, hanya Ferdy Sambo yang tahu peristiwa pembunuhan tersebut dan semua anggota polisi telah tertipu Fery Sambo.

"Tidak ada satupun diantara kami bahkan petinggi Polri lainnya yang mengetahui pada awalnya bagaimana peristiwa ini terjadi," kata Irfan dalam sidang.

"Hal ini telah terdukung baik dari proses peradilan yang sudah berjalan hingga pemberitaan di media," dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Minggu (5/2/2023).

"Bahwa hanya Bapak Ferdi Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi. Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdi Sambo,"

Atas dasar informasi yang sesaat tersebut kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini

"Apakah ini salah kami?"

Tak Hanya mereka yang terlibat langsung, keluarga mereka pun terimbas kasus pembunuhan ajudan tersebut.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.

Kemudian Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Manchester City Terancam Sanksi Atas Dugan Pelanggaran Financial Fair Play

Baca juga: Anak Bupati Tanjabtim & Tanjabbar Maju DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjab dari PAN, Siapa Berpeluang?

Baca juga: Cewek Muda Ini Dulu Pemandu Lagu, Kini Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Anak

Baca juga: Polres Merangin akan Lakukan Operasi Keselamatan 2023, Pelanggar Ini Jadi Prioritas Penindakan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved