Sidang Ferdy Sambo
Sindiran Jaksa ke Kuasa Hukum Putri Candrawati di Sidang Kasus Sambo: Tak Jeli Lihat Persidangan
Kuasa Hukum Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat disindir Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawati sebagai terdakwa. Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir Yosua dengan Putri Candrawati,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.
"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Oh ini dari ahli poligraf pak," ujarnya pada Kamis (19/1/2023).
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Vonis Kuat Maruf pada Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Digelar 14 Februari 2023
Baca juga: Sinopsis Sicario: Day of The Soldado, Tayang 31 Januari 2023 di Bioskop Trans TV
Baca juga: Chelsea Ajukan Tawaran Rp1,9 Triliun Untuk Enzo Fernandez Dari Benfica
Baca juga: Prediksi Skor Union Berlin vs Wolfsburg di DFB-Pokal Malam Ini, Simak Berita Tim Dan Starting XI
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
kasus Sambo
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Richard Eliezer
Kadiv Propam
Kuat Maruf
Tribunjambi.com
Dalam Duplik, Pengacara Ferdy Sambo Sebut Tak Ada Bukti Sambo Menembak Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Sudah Tayang Boruto Episode 285 Sub Indo: Binatang Naga Dibangkitkan |
![]() |
---|
Update Kasus Ferdy Sambo Cs, Kuat Maruf Bantah Perselingkuhan Putri Candrawati dan Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Kuat Maruf Akan Bantah Jaksa Karena Dianggap Turut Serta Merampas Nyawa Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.