Sidang Ferdy Sambo
Sindiran Jaksa ke Kuasa Hukum Putri Candrawati di Sidang Kasus Sambo: Tak Jeli Lihat Persidangan
Kuasa Hukum Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat disindir Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat disindir Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sindiran itu disampaikan dalam replik atas Nota Pembelaan atau pledoi terdakwa atas tuntutan jaksa dalam perkara tersebut.
Jaksa menuntut istri mantan Kadiv Propam tersebut dengan pidana delapan tahun penjara.
Saat membacakan replik di Pengailan Negeri Jakarta Selatan, jaksa tampak menyindir kuasa hukum terdakwa Putri Candrawati.
Jaksa menyebukan bahwa tim kuasa hukum terdakwa tidak jeli dalam melihat oersidangan.
Sindiran tersebut berkaitan dengan pakaian yang dikenakan terdakwa yang tampak cukup seksi daat berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.
"Hal ini menunjukkan bahwa tim penasehat hukum tidak jeli dalam mengikuti persidangan yang berjalan selama ini," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Kuat Maruf Akan Bantah Jaksa Karena Dianggap Turut Serta Merampas Nyawa Brigadir Yosua
"Hal ini kami kemukakan berdasarkan petunjuk yang didapat dari kesesuaian antara keterangan terdakwa Putri Candrawati dan saksi-saksi di depan majelis hakim pada saat persidangan," sambung jaksa.
Kemudian dikatakan jaksa pakaian yang digunakan isteri seorang jendral binatang dua seperti yang dikenakan Putri Candrawati sangatlah tidak wajar.
"Dan hal ini sangatlah tidak wajar bagi seorang istri jenderal bintang dua yang menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah," tegas jaksa.
Menurut jaksa apabila terdakwa Putri Candrawati memberikan keterangan bahwa sudah kebiasaan mengganti pakaian setelah melakukan perjalanan jauh.
"Kenapa tidak diganti pada saat berada di rumah Saguling 3 nomor 29? Karena terdakwa Putri Candrawati memiliki lebih banyak waktu pada saat tiba di rumah Saguling 3 nomor 9 kurang lebih 2 jam," jelas jaksa.
Adapun sebelumnya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa tidak terbongkarnya motif dari tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga karena terdakwa Putri Candrawai terus mempertahankan ketidakjujurannya.
"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia tertembak," kata jaksa di persidangan.
kasus Sambo
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Richard Eliezer
Kadiv Propam
Kuat Maruf
Tribunjambi.com
Dalam Duplik, Pengacara Ferdy Sambo Sebut Tak Ada Bukti Sambo Menembak Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Sudah Tayang Boruto Episode 285 Sub Indo: Binatang Naga Dibangkitkan |
![]() |
---|
Update Kasus Ferdy Sambo Cs, Kuat Maruf Bantah Perselingkuhan Putri Candrawati dan Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Kuat Maruf Akan Bantah Jaksa Karena Dianggap Turut Serta Merampas Nyawa Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.