Sidang Ferdy Sambo

Update Kasus Ferdy Sambo Cs, Kuat Maruf Bantah Perselingkuhan Putri Candrawati dan Brigadir Yosua

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf bantah isu perselingkuhan yang disimpulkan JPU dalam kasus Sambo Cs

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan Kuat Maruf, dua di antara lima terdakwa pembunuhan terencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf bantah isu perselingkuhan yang disimpulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Sambo Cs.

Perselingkuhan antara Ferdy Sambo dan almarhum Yosua Hutabarat disimpulkan jaksa saat pembacaan tuntutan terdakwa Putri.

Kesimpulan jaksa tersebut kini dibantah kubu mantan Kadiv Propam yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut.

Bantahan tersebut dilontarkan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo (ART) yakni Kuat Maruf melalui tim penasihat hukumnya.

Hal itu disampaikan dalam sidang agenda pembacan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," ujar Penasihat Hukum (PH) Kuat Maruf yakni Deswal Arief daalm persidangan.

Dalam dupliknya, tim PH Kuat Maruf membantah bahwa kliennya mengetahui perseligkuhan itu saat di Rumah Magelang.

Di mana pada saat itu, Kuat Maruf sempat berkata kepada Putri ada duri dalam rumah tangga.

Baca juga: Hukuman Bharada E Dipertahan Jaksa: Tembak Brigadir Yosua Bukan Karena Tertekan, Loyalis Ferdy Sambo

"Pernyataan terdakwa yang menyatakan 'Ibu harus lapor bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga' bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui perselingkuhan sebagaimana dalil penuntut umum," kata Deswan.

Menurut tim PH, pertanyaan demikian merupakan spontanitas Kuat Maruf.

"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa," ujarnya.

Tim PH Kuat Maruf juga mengklaim tak adanya bukti persidangan dan petunjuk yang menjelaskan perselingkuhan tersebut.

Oleh sebab itu, tim PH Kuat Maruf mempertanyakan kesimpulan yang diambil tim JPU.

"Pertanyaan kami, dari mana penuntut umum mengambilnya?"

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved