Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Update Kasus Ferdy Sambo Cs, Kuat Maruf Bantah Perselingkuhan Putri Candrawati dan Brigadir Yosua

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf bantah isu perselingkuhan yang disimpulkan JPU dalam kasus Sambo Cs

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan Kuat Maruf, dua di antara lima terdakwa pembunuhan terencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Dalam perkara ini Ferdy Sambo,Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Jelas dan Nyata, Merupakan Fakta Hukum

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua,

Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PSG Mengincar Penyerang Chelsea Hakim Ziyech Di Detik-detik Akhir Jendela Transfer 

Baca juga: Profil dan Biodata Anggia Novita, Mantan Istri Ketiga Ferry Irawan, Sempat Peringatkan Venna Melinda

Baca juga: Arti Mimpi Potong Rambut bagi Wanita, Ada Hal Baik yang Akan Datang

Baca juga: Truk Batubara Terlibat Kecelakaan Beruntun di Lingkar Selatan, Pengendara Sepeda Motor Masuk Kolong

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved