Sidang Ferdy Sambo
Update Kasus Ferdy Sambo Cs, Kuat Maruf Bantah Perselingkuhan Putri Candrawati dan Brigadir Yosua
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf bantah isu perselingkuhan yang disimpulkan JPU dalam kasus Sambo Cs
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf bantah isu perselingkuhan yang disimpulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Sambo Cs.
Perselingkuhan antara Ferdy Sambo dan almarhum Yosua Hutabarat disimpulkan jaksa saat pembacaan tuntutan terdakwa Putri.
Kesimpulan jaksa tersebut kini dibantah kubu mantan Kadiv Propam yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut.
Bantahan tersebut dilontarkan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo (ART) yakni Kuat Maruf melalui tim penasihat hukumnya.
Hal itu disampaikan dalam sidang agenda pembacan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," ujar Penasihat Hukum (PH) Kuat Maruf yakni Deswal Arief daalm persidangan.
Dalam dupliknya, tim PH Kuat Maruf membantah bahwa kliennya mengetahui perseligkuhan itu saat di Rumah Magelang.
Di mana pada saat itu, Kuat Maruf sempat berkata kepada Putri ada duri dalam rumah tangga.
Baca juga: Hukuman Bharada E Dipertahan Jaksa: Tembak Brigadir Yosua Bukan Karena Tertekan, Loyalis Ferdy Sambo
"Pernyataan terdakwa yang menyatakan 'Ibu harus lapor bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga' bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui perselingkuhan sebagaimana dalil penuntut umum," kata Deswan.
Menurut tim PH, pertanyaan demikian merupakan spontanitas Kuat Maruf.
"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa," ujarnya.
Tim PH Kuat Maruf juga mengklaim tak adanya bukti persidangan dan petunjuk yang menjelaskan perselingkuhan tersebut.
Oleh sebab itu, tim PH Kuat Maruf mempertanyakan kesimpulan yang diambil tim JPU.
"Pertanyaan kami, dari mana penuntut umum mengambilnya?"
Tak hanya Kuat Maruf, dalam persidangan sebelumnya Putri Candrawati juga membantah perselingkuhan itu.
Menurut Putri, isu perselingkuhan merupakan fitnah yang menyerang dirinya sebagai korban kekerasan seksual.
Putri Candrawati bahkan menyebut tuduhan selingkuh itu tak berperi kemanusiaan.
"Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperi kemanusiaan. Di mana saya diberitakan berselingkuh," kata Putri Candrawati saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Rabu (25/1/2023).
Tak hanya dengan Yosua, Putri juga sempat diisukan berselingkuh dengan asisten rumah tangganya Kuat Maruf.
Tudingan itu pun disebutnya sebagai fitnah yang keji.
Baca juga: Kata Psikolog Soal Tangisan Kubu Ferdy Sambo Cs Saat Pledoi: Wajar, Mereka Cari Simpati Pakai Sedih
"Bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Maruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji tanpa memikirkan dampak bagi anak saya," ujar Putri.
Sebagai informasi, kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawati dengan Brigadir Yosua muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawati sebagai terdakwa. Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir Yosua dengan Putri Candrawati,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.
"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Oh ini dari ahli poligraf pak," ujarnya pada Kamis (19/1/2023).
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo,Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Jelas dan Nyata, Merupakan Fakta Hukum
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua,
Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PSG Mengincar Penyerang Chelsea Hakim Ziyech Di Detik-detik Akhir Jendela Transfer
Baca juga: Profil dan Biodata Anggia Novita, Mantan Istri Ketiga Ferry Irawan, Sempat Peringatkan Venna Melinda
Baca juga: Arti Mimpi Potong Rambut bagi Wanita, Ada Hal Baik yang Akan Datang
Baca juga: Truk Batubara Terlibat Kecelakaan Beruntun di Lingkar Selatan, Pengendara Sepeda Motor Masuk Kolong
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230114_Putri-Candrawati-dan-Kuat-Maruf.jpg)