Sidang Ferdy Sambo
Hukuman Bharada E Dipertahan Jaksa: Tembak Brigadir Yosua Bukan Karena Tertekan, Loyalis Ferdy Sambo
Tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dikuatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dikuatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penguatan tersebut disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebelumnya Richard yang dituntut 12 tahun pidana penjara tersebut telah menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi.
Pledoi tersebut pun telah ditanggapi oleh tim JPU yang menangani perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Jaksa menilai bahwa pledoi dari terdakwa Bharada E atau tim kuasa hukum tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," kata jaksa Paris Manalu dalam persidangan.
Atas hal tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menyampingkan pleidoi Bharada E.
Baca juga: Ibunda Brigadir Yosua Berharap Putri Candrawati Dijatuhi Hukuman Maksimal
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa Paris.
Bukan hanya itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," tukas jaksa.
Bharada E yang mengenakan pakaian kemeja putih serta celana hitam tampak melirik ke arah penasihan hukumnya, Ronny Talapessy.
Dia memandang ke arah Ronny saat mendengar bahwa nota pembelaannya di tolak oleh JPU di persidangan.
Bharada E juga tampak melihat meja majelis hakim selama mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum.
Saat membacakan replik, jaksa juga mengatakan bahwa Bharada E tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir Yosua.
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa," ujar jaksa penuntut umum.
Bharada E
Richard Eliezer
Ferdy Sambo
pidana
Putri Candrawati
Jaksa Penuntut Umum
hukuman
pledoi
Tribunjambi.com
Sahabat Pengadilan akan Dikirim Menemui Hakim PN Jaksel: untuk Perlindungan Bharada E sebagai JC |
![]() |
---|
Jaksa Sindir Kuasa Hukum Putri Candrawati di Kasus Sambo Cs: Siapa Disini yang Sebenarnya Berasumsi? |
![]() |
---|
Harapan Keluarga Jelang Vonis Bharada E di Kasus Sambo: Dia Sudah Berkata Jujur, Mohon Keadilan |
![]() |
---|
Harapan Keluraga Ferdy Sambo di Makassar Jelang Vonis Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.