Breaking News:

Pembunuhan Brigadir Yosua

Ibunda Brigadir Yosua Berharap Putri Candrawati Dijatuhi Hukuman Maksimal

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Putri Candrawati.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Putri Candrawati di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Putri Candrawati.

Menurutnya, Putri Candrawati berperan aktif pada pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga Jakarta Selatan itu.

"Kami mohon kepada Pak Hakim memberikan hukuman semaksimalnya sesuai dengan peran serta Putri sebagai orang yang aktif dalam pembunuhan berencana," harap Rosti Simanjuntak.

Dia mengatakan, Putri Candrawati sama sekali tidak mau melakukan pencegahan agar tidak terjadi penembakan yang menewaskan Yosua.

"Dia tidak mau melakukan pencegahan atau memberi perlindungan kepada anak saya. Jadi hukuman yang adil itu kami rindukan," ucap Rosti dikutip dari tayangan di Kompas TV.

Pada sidang pembacaan replik, Senin (30/1/2023), jaksa penuntut umum menolak pembelaan yang disampaikan Putri Candrawati dan juga penasihat hukumnya.

Jaksa menyebut bahwa istri Ferdy Sambo tersebut telah melakukan kebohongan demi kebohongan selama pemeriksaan.

Bahkan JPU 'menampar' tim penasihat hukumnya, Febri Diansyah dkk, yang dianggap tidak membela hak kliennya secara profesional, tapi justru berupaya mengaburkan fakta.

"Tim penasihat hukum telah ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun terdakwa Putri Candrawati," kata JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Hal lain yang disampaikan JPU menanggapi pledoi terdakwa adalah, pihak Putri melontarkan fitnah kepada korban.

Di antara fitnah itu berupa tuduhan Yosua melakukan pemerkosaan, padahal tidak ada alat bukti yang cukup untuk menyatakan terjadi peristiwa tersebut.

Baca juga: Profil Morgan Simanjuntak, Pernah Jatuhkan Vonis Hukuman Mati, Kini Penentu Nasib Ferdy Sambo

Semua saksi yang ada di Magelang, tidak mengetahui ada peristiwa yang diklaim oleh Putri Candrawati itu.

Selain itu juga dianggap telah memfitnah Yosua sebagai sosok yang sadis, dengan mengaku bahwa korban mengancamnya ke arah pintu agar tak ada yang masuk ke dalam kamar.

JPU menyatakan tim kuasa hukum Putri Candrawathi, melontarkan fitnah terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat padahal fakta hukum tentang peran klien mereka sudah terungkap di persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved