Pembunuhan Brigadir Yosua
Ibunda Brigadir Yosua Berharap Putri Candrawati Dijatuhi Hukuman Maksimal
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Putri Candrawati.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Hal itu disampaikan JPU pada tanggapan atas nota pembelaan (replik) Putri, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
“Meskipun fakta tersebut sudah terbuka dengan terang, akan tetapi, terdakwa Putri Candrawathi bersama tim penasihat hukumnya lagi-lagi melontarkan fitnah keji," kata JPU.
“Menurut fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Putri Candrawathi telah secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan rencana terlebih dahulu membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibuktikan dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang mendukung perbuatan Putri Candrawathi," lanjut JPU.
Jaksa menyatakan, Putri dan suaminya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mempunyai niat yang sama menghabisi Yosua yang menjadi ajudan.
Menurut Jaksa Sugeng Hariadi saat membacakan replik, Putri langsung menelepon Ferdy Sambo usai sebuah kejadian di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Sehari kemudian, kata Jaksa Sugeng, Putri pulang ke Jakarta dan menceritakan dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua.
Setelah mendengar cerita Putri itu, Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Namun, kata jaksa, Putri justru tidak menghentikan niat suaminya buat menghabisi Yosua.
"Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama rencana memberi pelajaran kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Jaksa Sugeng.
"Artinya, peristiwa pembunuhan berencana dikehendaki oleh Putri Candrawathi. Tak terbantahkan lagi," lanjut Jaksa Sugeng.
Menurut Jaksa Sugeng, dalam nota pembelaannya tim kuasa hukum Putri justru ikut mempertahankan skenario yang akhirnya terungkap.
Akan tetapi, kata Jaksa Sugeng, meski kejahatan itu coba ditutupi akhirnya tetap terungkap.
"Yang namanya kejahatan yang memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak, tidak dapat disembunyikan sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan,” ujar Jaksa Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan.
Mereka adalah Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Martin Pengacara Keluarga Brigadir J Dukung Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Berkah Kejujuran Bharada E, Tidak Dipecat Polri Meski Terbukti Menembak Yosua |
![]() |
---|
Ini Ungkapan Terima Kasih Ibunda Richard Eliezer Pada Keluarga Yosua Hutabarat |
![]() |
---|
Breaking News: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Peran Richard Eliezer Membongkar Kasus Ferdy Sambo, Kini Didukung People Power |
![]() |
---|