Pembunuhan Brigadir Yosua
Ibunda Brigadir Yosua Berharap Putri Candrawati Dijatuhi Hukuman Maksimal
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Putri Candrawati.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat terjadi pada 8 Juli 2022 sore di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Pada awalnya disebut sebagai peristiwa baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J yang didahului terjadi pelecehan pada Putri Candrawati.
Skenario yang dibangun oleh Ferdy Sambo yang sangat janggal itu berlangsung selama satu bulan.
Kasus ini akhirnya mulai terang setelah Bharada Richard Eliezer berani untuk buka suara.
Dia membongkar, bahwa tidak ada baku tembak, yang terjadi adalah penembakan searah, atas perintah Ferdy Sambo, dan tidak ada pelecehan di Duren Tiga.
Sementara Ferdy Sambo hingga kini membantah memberi perintah menembak, dan membantah ikut menembak.
Baca juga: Sahabat Pengadilan akan Dikirim Menemui Hakim PN Jaksel: untuk Perlindungan Bharada E sebagai JC
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo, Bakal Dijatuhi Hukuman Mati? Hakim Putuskan Februari 2023
Martin Pengacara Keluarga Brigadir J Dukung Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Berkah Kejujuran Bharada E, Tidak Dipecat Polri Meski Terbukti Menembak Yosua |
![]() |
---|
Ini Ungkapan Terima Kasih Ibunda Richard Eliezer Pada Keluarga Yosua Hutabarat |
![]() |
---|
Breaking News: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Peran Richard Eliezer Membongkar Kasus Ferdy Sambo, Kini Didukung People Power |
![]() |
---|