Pembunuhan Brigadir Yosua

Ibunda Brigadir Yosua Berharap Putri Candrawati Dijatuhi Hukuman Maksimal

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Putri Candrawati.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Putri Candrawati di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) 

Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat terjadi pada 8 Juli 2022 sore di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Pada awalnya disebut sebagai peristiwa baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J yang didahului terjadi pelecehan pada Putri Candrawati.

Skenario yang dibangun oleh Ferdy Sambo yang sangat janggal itu berlangsung selama satu bulan. 

Kasus ini akhirnya mulai terang setelah Bharada Richard Eliezer berani untuk buka suara.

Dia membongkar, bahwa tidak ada baku tembak, yang terjadi adalah penembakan searah, atas perintah Ferdy Sambo, dan tidak ada pelecehan di Duren Tiga.

Sementara Ferdy Sambo hingga kini membantah memberi perintah menembak, dan membantah ikut menembak.

Baca juga: Sahabat Pengadilan akan Dikirim Menemui Hakim PN Jaksel: untuk Perlindungan Bharada E sebagai JC

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo, Bakal Dijatuhi Hukuman Mati? Hakim Putuskan Februari 2023

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved