Pembunuhan Brigadir Yosua

Ibunda Brigadir Yosua Berharap Putri Candrawati Dijatuhi Hukuman Maksimal

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Putri Candrawati.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Putri Candrawati di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) 

Sidang Putri Candrawati Menjelang Hakim Jatuhkan Vonis 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Putri Candrawati.

Menurutnya, Putri Candrawati berperan aktif pada pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga Jakarta Selatan itu.

"Kami mohon kepada Pak Hakim memberikan hukuman semaksimalnya sesuai dengan peran serta Putri sebagai orang yang aktif dalam pembunuhan berencana," harap Rosti Simanjuntak.

Dia mengatakan, Putri Candrawati sama sekali tidak mau melakukan pencegahan agar tidak terjadi penembakan yang menewaskan Yosua.

"Dia tidak mau melakukan pencegahan atau memberi perlindungan kepada anak saya. Jadi hukuman yang adil itu kami rindukan," ucap Rosti dikutip dari tayangan di Kompas TV.

Pada sidang pembacaan replik, Senin (30/1/2023), jaksa penuntut umum menolak pembelaan yang disampaikan Putri Candrawati dan juga penasihat hukumnya.

Jaksa menyebut bahwa istri Ferdy Sambo tersebut telah melakukan kebohongan demi kebohongan selama pemeriksaan.

Bahkan JPU 'menampar' tim penasihat hukumnya, Febri Diansyah dkk, yang dianggap tidak membela hak kliennya secara profesional, tapi justru berupaya mengaburkan fakta.

"Tim penasihat hukum telah ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun terdakwa Putri Candrawati," kata JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Hal lain yang disampaikan JPU menanggapi pledoi terdakwa adalah, pihak Putri melontarkan fitnah kepada korban.

Di antara fitnah itu berupa tuduhan Yosua melakukan pemerkosaan, padahal tidak ada alat bukti yang cukup untuk menyatakan terjadi peristiwa tersebut.

Baca juga: Profil Morgan Simanjuntak, Pernah Jatuhkan Vonis Hukuman Mati, Kini Penentu Nasib Ferdy Sambo

Semua saksi yang ada di Magelang, tidak mengetahui ada peristiwa yang diklaim oleh Putri Candrawati itu.

Selain itu juga dianggap telah memfitnah Yosua sebagai sosok yang sadis, dengan mengaku bahwa korban mengancamnya ke arah pintu agar tak ada yang masuk ke dalam kamar.

JPU menyatakan tim kuasa hukum Putri Candrawathi, melontarkan fitnah terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat padahal fakta hukum tentang peran klien mereka sudah terungkap di persidangan.

Hal itu disampaikan JPU pada tanggapan atas nota pembelaan (replik) Putri, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Meskipun fakta tersebut sudah terbuka dengan terang, akan tetapi, terdakwa Putri Candrawathi bersama tim penasihat hukumnya lagi-lagi melontarkan fitnah keji," kata JPU.

“Menurut fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Putri Candrawathi telah secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan rencana terlebih dahulu membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibuktikan dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang mendukung perbuatan Putri Candrawathi," lanjut JPU.

Jaksa menyatakan, Putri dan suaminya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mempunyai niat yang sama menghabisi Yosua yang menjadi ajudan.

Menurut Jaksa Sugeng Hariadi saat membacakan replik, Putri langsung menelepon Ferdy Sambo usai sebuah kejadian di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Sehari kemudian, kata Jaksa Sugeng, Putri pulang ke Jakarta dan menceritakan dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua.
Setelah mendengar cerita Putri itu, Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Namun, kata jaksa, Putri justru tidak menghentikan niat suaminya buat menghabisi Yosua.

"Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama rencana memberi pelajaran kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Jaksa Sugeng.

"Artinya, peristiwa pembunuhan berencana dikehendaki oleh Putri Candrawathi. Tak terbantahkan lagi," lanjut Jaksa Sugeng.

Menurut Jaksa Sugeng, dalam nota pembelaannya tim kuasa hukum Putri justru ikut mempertahankan skenario yang akhirnya terungkap.

Akan tetapi, kata Jaksa Sugeng, meski kejahatan itu coba ditutupi akhirnya tetap terungkap.

"Yang namanya kejahatan yang memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak, tidak dapat disembunyikan sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan,” ujar Jaksa Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan.

Mereka adalah Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat terjadi pada 8 Juli 2022 sore di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Pada awalnya disebut sebagai peristiwa baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J yang didahului terjadi pelecehan pada Putri Candrawati.

Skenario yang dibangun oleh Ferdy Sambo yang sangat janggal itu berlangsung selama satu bulan. 

Kasus ini akhirnya mulai terang setelah Bharada Richard Eliezer berani untuk buka suara.

Dia membongkar, bahwa tidak ada baku tembak, yang terjadi adalah penembakan searah, atas perintah Ferdy Sambo, dan tidak ada pelecehan di Duren Tiga.

Sementara Ferdy Sambo hingga kini membantah memberi perintah menembak, dan membantah ikut menembak.

Baca juga: Sahabat Pengadilan akan Dikirim Menemui Hakim PN Jaksel: untuk Perlindungan Bharada E sebagai JC

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo, Bakal Dijatuhi Hukuman Mati? Hakim Putuskan Februari 2023

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved