Sidang Ferdy Sambo

Jawaban Jaksa Soal Klaim Pelecehan Putri Candrawati di Kasus Sambo: Cerita Bersambung Penuh Khayalan

Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Huatabarat dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Puttri Candrawati dengarkan reflik jaksa penuntut umum di perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Huatabarat dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bantahan itu disampaikan pada sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa menilai bahwa pembelaan terdakwa dan kuasa hukum merupakan hal yang keliru dan tidak ada bukti yang valid selama persidangan.

Sebalumnya, kuasa hukum dan terdakwa meyakini bahwa Putri Candrawati diduga mengalami pelecehan yang dilakukan almarhum Brigadir Yosua.

Tim JPU menilai bahwa klaim pelecehan seksual itu hanyalah khayalan belaka.

Sebab cerita yang dibangun tersebut berubah-ubah.

Mulai dari pelecehan seksual di rumah kawasan Duren Tiga Jakarta hingga pemerkosaan di Rumah Magelang.

Baca juga: Harapan Keluraga Ferdy Sambo di Makassar Jelang Vonis Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Bahkan tim JPU menyebut bahwa cerita itu sebagai bagian dari siasat jahat kubu Puti Candrawati.

"Perubahan cerita itu layaknya cerita bersambung. Cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023).

Perubahan cerita itu juga membuat jaksa menilai bahwa Puti Candrawati terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita ke Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawati dilecehkan dan kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan."

Motif Pelecehan Putri Candrawati Keliru dan Tak Ada Bukti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut tidak ada satu bukti pelecehan atau pemerkosaan Putri Candrawati yang diduga dilakukan alamrhum Brigadir Yosua Hutabarat.

Namun kata jaksa bahwa tim kuasa hukum cenderung memaksakan motif pelecehan yang dialami terdakwa.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved