Sidang Ferdy Sambo

Jaksa akan Jawab Pledoi Putri Candrawati dan Eliezer di Sidang Kasus Sambo Hari Ini, Ini Poin-Poinya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjawab Nota Pembelaan atau peldoi dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawati 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjawab Nota Pembelaan atau peldoi dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Jawaban jaksa atau reflik tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Putri Candrawati dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa telah memberikan pembelaan atas dakwaan dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut delapan tahun pidana penjara, sementara Richard Eliezer dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Jadwal persidangan hari ini telah diputuskan oleh hakim Wahyu Iman Santoso pada sidang Rabu (25/1/2023) pada saat kedua terdakwa menyampaikan pledoi.

"Sidang akan dibuka pada Senin yang akan datang dengan agenda pembacaan replik," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang.

Berikut poin-poin pleidoi Putri Candrawati dan Richard Eliezer.

Baca juga: Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Jelas dan Nyata, Merupakan Fakta Hukum

Poin Pembelaan Putri Candrawati

Dalam pleidoi yang Putri sampaikan, ia menegaskan lima poin terkait dengan peristiwa kematian Brigadir Yosua.

1. Putri Candrawathi klaim dirinya merupakan korban kekerasan seksual.

2. Putri Candrawathi mengaku tidak ikut serta dalam merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.

3. Kedatangan Ferdy Sambo ke Rumah Duren Tiga tanpa sepengetahuan Putri Candrawati.

4. Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui mengenai penembakan Brigadir Yosua.

5. Putri Candrawati klaim dirinya mengganti pakaian bukan bagian dari skenario pembunuhan.

Dalam pembelaannya tersebut, Putri Candrawati diketahui masih bersikukuh bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved