Sidang Ferdy Sambo
Jaksa akan Jawab Pledoi Putri Candrawati dan Eliezer di Sidang Kasus Sambo Hari Ini, Ini Poin-Poinya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjawab Nota Pembelaan atau peldoi dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Milan Skriniar Konfirmasi Kepindahannya ke PSG, Inter Milan Bertahan Untuk Biaya Transfer
Baca juga: Resep Nasi Goreng Putih untuk Bekal Anak Sekolah
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Triwulan I 2023
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.