Sidang Ferdy Sambo

Jaksa akan Jawab Pledoi Putri Candrawati dan Eliezer di Sidang Kasus Sambo Hari Ini, Ini Poin-Poinya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjawab Nota Pembelaan atau peldoi dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawati 

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Milan Skriniar Konfirmasi Kepindahannya ke PSG, Inter Milan Bertahan Untuk Biaya Transfer

Baca juga: Resep Nasi Goreng Putih untuk Bekal Anak Sekolah

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Triwulan I 2023

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved