Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Jelas dan Nyata, Merupakan Fakta Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menegaskan bahwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo merencakan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI
Ferdy Sambo saat diminta maju untuk melihat barang bukti senjata api yang disita, terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menegaskan bahwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo merencakan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penegasan itu disampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda duplik atau tanggapan atas jawaban pada Nota Pembelaan atau pledoi terdakwa.

Pada pembelaannya, suami Putri Candrawati itu menolak kesimpulan JPU yang menyebutkan dirinya melakukan perencanaan pembunuhan.

Namun jaksa berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo melakukan persiapan untuk mengeksekusi ajudannya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Perencanaan itu disimpulkan jaksa dimulai sejak terdakwa berada di Rumah Saguling.

"Jelas-jelas dan nyata yang sudah tidak dapat terbantahkan lagi, dan merupakan fakta hukum."

"Terdakwa Ferdy Sambo melakukan persiapan perencanaan sejak di rumah Saguling 3 hingga pelaksanaan eksekusi di rumah Duren Tiga 46," kata Jaksa.

Baca juga: Jaksa Pembaca Tuntutan Richard Eliezer Disindir Senior Karena Tahan Tangis: Nggak Biasa

Jaksa menuturkan, keterangan tersebut diperoleh dari terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Jaksa juga menyebut, pernyataan Ferdy Sambo akan bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J sebagai pengakuan tersirat dirinya terlibat pembunuhan.

"Terdakwa Ferdy Sambo kerap sekali menggunakan keterangan akan bertanggung jawab akan peristiwa tersebut."

"Hal ini merupakan pengakuan tersirat maupun tersurat yang juga diyakini oleh penasihat hukum akan tetapi penasihat hukum hanya mengalihkan," tutur Jaksa Jumat (27/1/2023) dikutip tribunnews dari youTube KompasTv.

Jaksa pun menilai nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa.

Berdasarkan semua uraian tersebut, JPU meminta hakim menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ucap jaksa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved