Sidang Ferdy Sambo

Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Berikut Jadwal Sidang Nota Pembelaan Terdakwa Obstruction of Justice

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk enam terdakwa

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk enam terdakwa.

Enam orang itu merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut diagendakan pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.

Para terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Agenda sidang untuk enam terdakwa itu dibenarkan Djuyamto selaku pejabar humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Djuyamto, Minggu (29/1/2023).

Sidang terhadap keenam terdakwa dibagi menjadi dua Majelis Hakim.

Dalam perkara terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin, sidang dipimpin oleh Ahmad Suhel sebagai Hakim Ketua.

Baca juga: Update Kasus Sambo Cs, PN Jaksel Kembali Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Suami Putri Candrawati

Kemudian ada pula dua Hakim Anggota, yaitu Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.

Sementara dalam perkara terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Afrizal Hadi.

Kemudian duduk sebagai Hakim Anggotanya yaitu Raden Adi Muladi dan Muhammad Ramdes.

Sebelumnya, tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.

Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Adapun Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yaitu satu tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved