Pembunuhan Brigadir Yosua

Melihat Peluang Ferdy Sambo Divonis Hukuman Sesuai Tuntutan, Seumur Hidup Penjara

Ferdy Sambo masih punya kemungkinan untuk divonis dnegan hukuman maksimal pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Editor: Suci Rahayu PK
CAPTURE KOMPAS TV
Ferdy Sambo membacakan pledoi di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum, Selasa (24/1/2023) 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo masih punya kemungkinan untuk divonis dnegan hukuman maksimal pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ini seperti dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah.

Menurutnya, tidak ada pihak yang bisa menerka mengenai vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim.

“Mengenai vonis, sekali lagi kita belum bisa menerka, karena bisa saja sama dengan tuntutan, bisa lebih berat dan bisa lebih rendah,” tuturnya dalam dialog Kompas Siang, Kompas TV, Sabtu (28/1/2023).

Meski demikian, Hery menyebut potensi hakim menjatuhkan hukuman pidana maksimal masih sangat terbuka.

“Kalau melihat ancaman pidana maksimal, tentunya semua masih terbuka, karena bagaimana pun hakim menilai dari rangkaian keterangan,” tuturnya.

“Apakah ada yang meringankan misalnya ketika menyatakan dia adalaha anggota polisi yang puluhan tahun mengabdi, dan belum pernah cacat hukum. Di sisi lain,ini adalah pembunuhan berencana dan melibatkan banyak orang.”

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan untuk lima terdakwa kasus tersebut.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, sedangkan untuk Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Sementara, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jaksa menuntut dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hari ke-8 Jalan Kaki Menuju Istana Negara, Begini Kondisi Petani Asal Jambi

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved