Sidang Ferdy Sambo
Update Kasus Sambo Cs, PN Jaksel Kembali Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Suami Putri Candrawati
Perpanjangan Masa Penahanan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo kembali diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Kejaksaan Tinggi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Perpanjangan Masa Penahanan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo kembali diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suami Putri Candrawati itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dia dituntut pidana penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ferdy Sambo pada sidang sebelumnya juga telah menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi.
Selama proses sidang, terdakwa ditahan di Mako Brimob Polri atas perintah pengadilan.
Saat ini pengadilan tengah mengajukan perpanjangan masa penahanan mantan Kadiv Propam terseut.
Sebab masa penahanan Ferdy Sambo akan berakhir pada Senin (6/1/2023) mendatang.
Sementara proses persidangan masih terus berjalan.
Baca juga: Melihat Peluang Ferdy Sambo Divonis Hukuman Sesuai Tuntutan, Seumur Hidup Penjara
"(Perpanjangan) 30 hari terhitung sejak tanggal 7 Februari," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Sabtu (29/1/2023).
Permohonan perpanjangan masa penahanan pun telah dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Majelis Hakim tingkat pertama ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan," ujar Djuyamto.
Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.
Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.