Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Jelas dan Nyata, Merupakan Fakta Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menegaskan bahwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo merencakan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk enam terdakwa.
Enam orang itu merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut diagendakan pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.
Para terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Agenda sidang untuk enam terdakwa itu dibenarkan Djuyamto selaku pejabar humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Djuyamto, Minggu (29/1/2023).
Sidang terhadap keenam terdakwa dibagi menjadi dua Majelis Hakim.
Dalam perkara terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin, sidang dipimpin oleh Ahmad Suhel sebagai Hakim Ketua.
Kemudian ada pula dua Hakim Anggota, yaitu Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Sementara dalam perkara terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Afrizal Hadi.
Kemudian duduk sebagai Hakim Anggotanya yaitu Raden Adi Muladi dan Muhammad Ramdes.
Sebelumnya, tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Farhat Abbas Minta Keluarga Brigadir Yosua Memaafkan Ferdy Sambo: Kan Anaknya Selingkuh!
Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.
Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Adapun Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yaitu satu tahun penjara.
jaksa
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
pembunuhan
Kadiv Propam
Duren Tiga
Brigadir J
Putri Candrawati
Tribunjambi.com
Jaksa Pembaca Tuntutan Richard Eliezer Disindir Senior Karena Tahan Tangis: Nggak Biasa |
![]() |
---|
Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Berikut Jadwal Sidang Nota Pembelaan Terdakwa Obstruction of Justice |
![]() |
---|
Berikut Jadwal Sidang Jelang Babak Akhir Kasus Ferdy Sambo Cs, Terdakwa Duplik Atas Replik Jaksa |
![]() |
---|
Melihat Peluang Ferdy Sambo Divonis Hukuman Sesuai Tuntutan, Seumur Hidup Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.