Sidang Ferdy Sambo
Harapan Keluraga Ferdy Sambo di Makassar Jelang Vonis Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Keluarga mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo berharap sidang berjalan lancar hingga vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Keluarga mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo berharap sidang berjalan lancar hingga vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebagaimana sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah memasuki jelang babak akhir.
Jelang pembacaan vonis terdakwa kasus Sambo Cs, PN Jakarta Selatan mengajukan perpanjangan masa tahanan selama 30 hari.
Majelis hakim optimis bahwa perpanjangan tersebut merupakan yang terakhir dan tidak akan ada lagi penambahan.
Sebagaimana Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob sejak Agustus 2022 lalu.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa dalam perkara ini yakni Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Para terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan yang terberat yakni Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Replik Jaksa Atas Pledoi Tegaskan Tidak Ada Pelecehan Putri Candrawati: Keliru, Tak Ada Bukti
kemduian diikuti Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.
Sementara Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut dengan pidana selama delapan tahun penjara.
Mereka dikabarkan akan mendengarkan vonis dari majelis hakim pada persidangan pekan depan.
Keluarga Ferdy Sambo di Makassar berharap agar sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berjalan lancar.
Hal itu diungkapkan paman Ferdy Sambo, Amsal Sampetondok, kepada tribun, Jumat (27/1/2023) malam.
"Kita keluarga hanya bisa berdoa agar proses persidangan lancar," kata Amsal Sampetondok.
Lebih lanjut, Amsal mengatakan, pihak keluarga hanya bisa berdoa dukungan moril kepada Eks Kadiv Propam Polri itu.