Sidang Ferdy Sambo
Sindiran Jaksa ke Kuasa Hukum Putri Candrawati di Sidang Kasus Sambo: Tak Jeli Lihat Persidangan
Kuasa Hukum Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat disindir Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawati bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer," jelas jaksa.
Baca juga: Daftar Jawaban Jaksa Atas Pledoi Putri Candrawati di Kasus Sambo Cs, Baju Piyama Jadi Sorotan
Kemudian dikatakan jaksa hal itulah yang membuat tidak terbongkarnya motif tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga.
"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif dalam perkara ini dan. Apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur. Tentu jawabannya tidak karena secara normatif dan yuridis motif bukanlah bagian dari inti delik yang harus dibuktikan," kata jaksa.
Kemudian dikatakan bahwa penuntut umum telah melakukan pembuktian dengan metode yang berimbang. Serta telah berupaya melakukan pengungkapan motif dalam pembuktian terhadap perkara atas nama terdakwa Putri Candrawati.
"Akan tetapi tidak dapat terbuka motifnya karena terdakwa Putri Candrawati mempertahankan ketidakjujurannya. Lagi-lagi ketidakjujuran tersebut didukung oleh tim penasehat hukum sehingga ungkapan motif tidak dapat terbuka secara terang benderang," tegas jaksa.
Jaksa melanjutkan menjadi ironis dalam perkara ini terdapat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dibunuh secara sadis dengan menggunakan cara berencana lebih dulu.
"Maka untuk itu semua dalil dari tim penasihat hukum harus dikesampingkan," jelas jaksa.
Kuat Maruf Bantah Perselingkuhan Brigadir Yosua
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf bantah isu perselingkuhan yang disimpulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perselingkuhan antara Ferdy Sambo dan almarhum Yosua Hutabarat disimpulkan jaksa saat pembacaan tuntutan terdakwa Putri.
Kesimpulan jaksa tersebut kini dibantah kubu mantan Kadiv Propam yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut.
Bantahan tersebut dilontarkan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo (ART) yakni Kuat Maruf melalui tim penasihat hukumnya.
Baca juga: Dalam Duplik, Pengacara Ferdy Sambo Sebut Tak Ada Bukti Sambo Menembak Brigadir Yosua
Hal itu disampaikan dalam sidang agenda pembacan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," ujar Penasihat Hukum (PH) Kuat Maruf yakni Deswal Arief daalm persidangan.
Dalam dupliknya, tim PH Kuat Maruf membantah bahwa kliennya mengetahui perseligkuhan itu saat di Rumah Magelang.
kasus Sambo
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Richard Eliezer
Kadiv Propam
Kuat Maruf
Tribunjambi.com
Dalam Duplik, Pengacara Ferdy Sambo Sebut Tak Ada Bukti Sambo Menembak Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Sudah Tayang Boruto Episode 285 Sub Indo: Binatang Naga Dibangkitkan |
![]() |
---|
Update Kasus Ferdy Sambo Cs, Kuat Maruf Bantah Perselingkuhan Putri Candrawati dan Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Kuat Maruf Akan Bantah Jaksa Karena Dianggap Turut Serta Merampas Nyawa Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.