Sidang Ferdy Sambo
Daftar Jawaban Jaksa Atas Pledoi Putri Candrawati di Kasus Sambo Cs, Baju Piyama Jadi Sorotan
Jaksa Penuntut Umum berikan jawaban atas Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum berikan jawaban atas Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Terdapat tujuh poin yang menjadi jawaban jaksa atas pembelaan dari tutuntan yang dialamatkan kepada terdakwa dalam kasus Sambo tersebut.
Terdakwa merupakan istri mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Diantara jawaban tersebut terdapat baju piyama yang dikenakan Putri Candrawati sesaat setelah Brigadir Yosua tewas ditembak menjadi sorotan jakwa.
Putri Candrawati mengenakan baju tersebut di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Diketahui sidang kemarin beragenda replik untuk terdakwa Putri Candrawati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum menolak pleidoi Putri Candrawati.
Selain soal pakaian yang dikenakan Putri Candrawati, jaksa pun mengungkap sejumlah poin untuk menguatkan tuntutannya.
Putri Candrawati diketahui dituntut pidana penjara 8 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Berikut sejumlah poin jawaban jaksa penuntut umum atas pembelaan Putri Candrawati:
1. Pakaian Piyama Putri Candrawati
Jaksa Penuntut Umum dalam jawabannya menyebut tim penasihat hukum Putri Candrawati tak jeli.
Hal tersebut merujuk pada pernyataan penasihat hukum Putri Candrawathi sebelumnya yang menyatakan tudingan penuntut umum soal pakaian seksi terdakwa Putri Candrawati di Duren Tiga disebut tidak relevan imajiner dan negatif.
Baca juga: Update Kasus Ferdy Sambo Cs, Kuat Maruf Bantah Perselingkuhan Putri Candrawati dan Brigadir Yosua
"Hal ini menunjukkan bahwa tim penasehat hukum tidak jeli dalam mengikuti persidangan yang berjalan selama ini," kata jaksa.
"Hal ini kami Kemukakan berdasarkan petunjuk yang didapat dari kesesuaian antara keterangan terdakwa Putri Candrawati dan saksi-saksi di depan majelis hakim pada saat persidangan," sambung jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.