Sidang Ferdy Sambo
Daftar Jawaban Jaksa Atas Pledoi Putri Candrawati di Kasus Sambo Cs, Baju Piyama Jadi Sorotan
Jaksa Penuntut Umum berikan jawaban atas Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Tanggapan terhadap pledoi pribadi terdakwa Putri Candrawati pribadi yang terdakwa tulis tangan sendiri halaman tiga. Menyatakan dengan tuduhan sebagi pelaku pembunuhan berencana yang sampai saat ini tidak saya pahami tidak pernah saya menyangka pada tanggal 8 Juli 2022 bisa terjadi kontraksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan," kata jaksa membacakan pledoi Putri Candrawati.
"Rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," sambungnya.
Jaksa mengatakan apa yang disampaikan terdakwa Putri Candrawati bisa dipahami sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Bahwa pendapat-pendapat Putri Candrawati cukup dapat dipahami karena apa yang dikemukakan oleh terdakwa Putri Candrawati sangatlah relevan dengan fakta-fakta yang ada. Serta fakta tersebut telah terungkap di persidangan dan seluruh masyarakat pun telah mengerti yang sesungguhnya terjadi," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di hadapan persidangan bukan hal yang mengada-ada seperti yang dikemukakan oleh terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri sebagai perempuan tidak bermoral.
"Karena pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat penuntut umum," tegas jaksa.
Dikatakan jaksa bahwa pihaknya sebagai penuntut umum menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawati sebagai seorang wanita, seorang istri dan seorang ibu rumah tangga,sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah Khadijah dan Aisyah.
"Sehingga Penuntut Umum memilih tidak menyimpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur inti delik dalam pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum yang termuat dalam tuntutan Putri Candrawati," kata jaksa.
3. Motif Tewasnya Brigadir Yosua Tak Terungkap
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa tidak terbongkarnya motif dari tewasnya Brigadir Yosua karena terdakwa Putri Candrawati terus mempertahankan ketidakjujurannya.
"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia tertembak," kata jaksa di persidangan.
Baca juga: Jaksa Sindir Kuasa Hukum Putri Candrawati: Merasa Paling Hebat Tapi Tak Mampu Bawa Bukti Valid
"Akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawati bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer," lanjut jaksa
Dikatakan jaksa hal itu yang membuat tidak terbongkarnya motif tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga.
"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif dalam perkara ini dan. Apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur. Tentu jawabannya tidak karena secara normatif dan yuridis motif bukanlah bagian dari inti delik yang harus dibuktikan," kata jaksa.
Kemudian dikatakan bahwa penuntut umum telah melakukan pembuktian dengan metode yang berimbang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.