Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Sindir Kuasa Hukum Putri Candrawati: Merasa Paling Hebat Tapi Tak Mampu Bawa Bukti Valid

Kuasa hukum Putri Candrawati, Febri Diansyah Dkk disindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan barisan penasihat hukumnya saat sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (20/12/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum Putri Candrawati, Febri Diansyah Dkk disindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebut kuasa hukum merasa paling hebat tapi tidak mampu memperlhatkan bukti valid dalam persidangan.

Bukti yang dimaksud jaksa itu terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan almarhum Nofriansyah  Yosua Hutabarat.

Sindiran itu disampaikan jaksa saat menyampaikan replik atas Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan delapan tahun pidana penjara.

Jaksa sebut tidak ada satu bukti pelecehan atau pemerkosaan istri Ferdy Sambo yang diduga dilakukan almarhum Brigadir Yosua.

Namun kata jaksa bahwa tim kuasa hukum cenderung memaksakan motif yang dialami terdakwa.

Hal itu disampaikan JPU menanggapi Eksekutif summary pledoi penasehat hukum terdakwa yang merupakan istri mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Baca juga: Sahabat Pengadilan akan Dikirim Menemui Hakim PN Jaksel: untuk Perlindungan Bharada E sebagai JC

Sidang replik jaksa tersebut berlangsung di Pengadillan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Senin (30/1/2023).

Dalam pledoi tersebut Putri Candrawati melalui kuasa hukumnya menyampaikan sisi keharmonisan kelurga Ferdy Sambo bersama ajudan dan asisten rumah tangga (ART).

Namun kata jaksa bahwa pledoi terdakwa tersebut cenderung dipaksakan terdakwa ataupun tim kuasa hukum.

"Peldoi terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar.

Terlihat terdakwa terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami motif perkara ini sehingga benar-benar terbangun peristiwa pelecehan atau perkosaan,

"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa Putri Candrawati dilecehkan atau diperkosa," kata jaksa di persidangan.

Namun jika penasehat hukum menghendaki motif tersebut kata jaksa seharusnya mulai awal persidangan sudah mempersiapkan bukti yang valid.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved