Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Sindir Kuasa Hukum Putri Candrawati di Kasus Sambo Cs: Siapa Disini yang Sebenarnya Berasumsi?

Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati atas tuntutan delapan tahun pidana penjara dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Sidang Putri Candrawati 

TRIBUNJAMBI.COM - Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati atas tuntutan delapan tahun pidana penjara dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya Putri membuat pembelaan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Namun semua pembelaan tersebut dibantah oleh jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda replik, Senin (30/1/2023),

Isi replik dari jaksa tersebut diawali dengan kalimat "Siapa disini yang sebenarnya berasumsi?"

Menurut tim JPU, pihak Putri Candrawati telah menggunakan alat bukti yang tidak valid.

Oleh sebab itu, JPU berharap Majelis Hakim dapat menilai dengan baik.

"Dengan menggunakan alat bukti yang tidak tervalidasi, kami serahkan kepada mata hukum, mata kebenaran, serta mata publik untuk menilainya," ujar jaksa.

Baca juga: Bacakan Replik Kasus Sambo Cs, Jaksa Sebut Tak Pernah Menuntut Putri Candrawati dengan Sebutan Ini

Dalam persidangan pleidoi pekan lalu, Putri Candrawati mengatakan banyak tudingan dan fitnah yang datang dari berbagai kalangan masyarakat, menghujat dirinya terkait kekerasan seksual.

Bahkan, pejabat publik kata Putri juga beramai-ramai mengucilkannya sebagai korban kekerasan seksual.

"Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat," kata Putri.

Menurut Putri, JPU juga seakan tidak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana.

Tapi jaksa juga menuding dirinya sebagai perempuan tidak bermoral.

"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pleidoi itu disampaikan Putri untuk membela diri dari tuntutan JPU.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved