Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Sindir Kuasa Hukum Putri Candrawati di Kasus Sambo Cs: Siapa Disini yang Sebenarnya Berasumsi?
Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati atas tuntutan delapan tahun pidana penjara dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawati pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: Harapan Keluarga Jelang Vonis Bharada E di Kasus Sambo: Dia Sudah Berkata Jujur, Mohon Keadilan
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawati bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP."
Motif Pelecehan Putri Candrawati Keliru dan Tak Ada Bukti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut tidak ada satu bukti pelecehan atau pemerkosaan Putri Candrawati yang diduga dilakukan alamrhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun kata jaksa bahwa tim kuasa hukum cenderung memaksakan motif pelecehan yang dialami terdakwa.
Hal itu disampaikan JPU menanggapi Eksekutif summary pledoi penasehat hukum terdakwa yang merupakan istri mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Sidang reflik jaksa tersebut berlangsung di Pengadillan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Dalam pledoi tersebut Putri Candrawati melalui kuasa hukumnya menyampaikan sisi keharmonisan kelurga Ferdy Sambo bersama ajudan dan asisten rumah tangga (ART).
Namun kata jaksa bahwa pledoi terdakwa tersebut cenderung dipaksakan terdakwa ataupun tim kuasa hukum.
"Peldoi terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar. Terlihat terdakwa terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami motif perkara ini sehingga benar-benar terbangun peristiwa pelecehan atau perkosaan,"
"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa Putri Candrawati dilecehkan atau diperkosa," kata jaksa di persidangan.
Baca juga: Harapan Keluraga Ferdy Sambo di Makassar Jelang Vonis Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Namun jika penasehat hukum menghendaki motif tersebut kata jaksa seharusnya mulai awal persidangan sudah mempersiapkan bukti yang valid.
"Akan tetapi tim penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti," sebut jaksa dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.
Jaksa Penuntut Umum
Putri Candrawati
Nota Pembelaan
pledoi
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
replik
Tribunjambi.com
Bacakan Replik Kasus Sambo Cs, Jaksa Sebut Tak Pernah Menuntut Putri Candrawati dengan Sebutan Ini |
![]() |
---|
Jawaban Jaksa Soal Klaim Pelecehan Putri Candrawati di Kasus Sambo: Cerita Bersambung Penuh Khayalan |
![]() |
---|
Harapan Keluraga Ferdy Sambo di Makassar Jelang Vonis Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Replik Jaksa Atas Pledoi Tegaskan Tidak Ada Pelecehan Putri Candrawati: Keliru, Tak Ada Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.