Sidang Ferdy Sambo
Harapan Keluarga Jelang Vonis Bharada E di Kasus Sambo: Dia Sudah Berkata Jujur, Mohon Keadilan
Keluarga mengharapkan hakim PN Jakarta Selatan beri keadilan bagi Richard Eliezer atas berkata jujur, harapkan divois ringan dari tuntutan jaksa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Keluarga Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sampaikan harapannya jelang vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Harapan keluarga Pudihang Lumiu itu agar nantinya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Harapan itu disampaikan Roy Pudihang Lumiu selaku paman richard Eliezer.
Dia mengatakan bahwa kelurga sangat berharap kepada Wahyu Iman Santoso, Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara tersebut.
“Kami mohon juga kiranya Icad dapat diberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan pak jaksa 12 tahun,” kata Paman Richard Eliezer, Roy Pudihang Lumiu dalam tayangan Kompas TV, Senin (30/1/2023).
Menurutnya hal yang jadi pertimbangan Bharada E bisa divonis lebih ringan adalah karena yang bersangkutan dinilai telah berkata jujur dan benar.
Baca juga: Jawaban Jaksa Soal Klaim Pelecehan Putri Candrawati di Kasus Sambo: Cerita Bersambung Penuh Khayalan
Sehingga demi rasa keadilan, tuntutan lebih ringan dirasa pantas didapatkan Bharada E.
“Sebab dia sudah berkata jujur, apa yang dia katakan menurut kami keluarga sudah benar, dan mohon keadilan dan kalau bisa hukumannya bisa lebih ringan,” ujarnya dikutip dari tribunnews.com.
Seperti diketahui, dalam surat tuntutannya jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Jaksa menyatakan Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Bharada E dinilai terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
Adapun menurut jaksa, tuntutan pidana penjara 12 tahun untuk Bharada E lebih ringan ketimbang pidana maksimal dalam Pasal 340 KUHP yakni hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Hal ini karena jaksa turut mempertimbangkan keterangan Bharada E yang dinilai jujur.