Sidang Ferdy Sambo

Harapan Keluarga Jelang Vonis Bharada E di Kasus Sambo: Dia Sudah Berkata Jujur, Mohon Keadilan

Keluarga mengharapkan hakim PN Jakarta Selatan beri keadilan bagi Richard Eliezer atas berkata jujur, harapkan divois ringan dari tuntutan jaksa

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 

Motif Pelecehan Putri Candrawati Keliru dan Tak Ada Bukti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut tidak ada satu bukti pelecehan atau pemerkosaan Putri Candrawati yang diduga dilakukan alamrhum Brigadir Yosua Hutabarat.

Namun kata jaksa bahwa tim kuasa hukum cenderung memaksakan motif pelecehan yang dialami terdakwa.

Hal itu disampaikan JPU menanggapi Eksekutif summary pledoi penasehat hukum terdakwa yang merupakan istri mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Sidang reflik jaksa tersebut berlangsung di Pengadillan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Dalam pledoi tersebut Putri Candrawati melalui kuasa hukumnya menyampaikan sisi keharmonisan kelurga Ferdy Sambo bersama ajudan dan asisten rumah tangga (ART).

Namun kata jaksa bahwa pledoi terdakwa tersebut cenderung dipaksakan terdakwa ataupun tim kuasa hukum.

"Peldoi terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar. Terlihat terdakwa terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami motif perkara ini sehingga benar-benar terbangun peristiwa pelecehan atau perkosaan,"

"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa Putri Candrawati dilecehkan atau diperkosa," kata jaksa di persidangan.

Baca juga: Farhat Abbas Nilai 12 Tahun Penjara Cocok untuk Bharada E: Kejujuran Bukan Alasan Lepas dari Hukuman

Namun jika penasehat hukum menghendaki motif tersebut kata jaksa seharusnya mulai awal persidangan sudah mempersiapkan bukti yang valid.

"Akan tetapi tim penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti," sebut jaksa dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.

"Tim penasehat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,'

"Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawati mampu berkata jujur dihadapan persidangan yang panjang ini,"

"Bahkan selama persidangan terdakwa Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasehat hukum untuk tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved