Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Sindir Kuasa Hukum Putri Candrawati: Merasa Paling Hebat Tapi Tak Mampu Bawa Bukti Valid

Kuasa hukum Putri Candrawati, Febri Diansyah Dkk disindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan barisan penasihat hukumnya saat sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (20/12/2022) 

"Akan tetapi tim penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti," sebut jaksa dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.

"Tim penasehat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,"

"Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawati mampu berkata jujur dihadapan persidangan yang panjang ini,"

Baca juga: Sahabat Pengadilan akan Dikirim Menemui Hakim PN Jaksel: untuk Perlindungan Bharada E sebagai JC

"Bahkan selama persidangan terdakwa Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasehat hukum untuk tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa.

ICJR Kirim Amicus Curiae untuk Bharada E

Amicus curiae akan dikirim kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Richard merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diduga diotaki mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Amicus curiae tersebut akan dikirim Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM.

Amicus curiae sendiri merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.

Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

"ICJR, PILNET, ELSAM akan mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," tulis keterangan ICJR yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).

Mereka berharap amicus curiae menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E atas perkara tewasnya Brigadir Yosua.

Terlebih, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," tulisnya.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved