Sidang Ferdy Sambo
Daftar Jawaban Jaksa Atas Pledoi Putri Candrawati di Kasus Sambo Cs, Baju Piyama Jadi Sorotan
Jaksa Penuntut Umum berikan jawaban atas Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Serta telah berupaya melakukan pengungkapan motif dalam pembuktian terhadap perkara atas nama terdakwa Putri Candrawati.
"Akan tetapi tidak dapat terbuka motifnya karena terdakwa Putri Candrawati mempertahankan ketidakjujurannya. Lagi-lagi ketidakjujuran tersebut didukung oleh tim penasehat hukum sehingga ungkapan motif tidak dapat terbuka secara terang benderang," tegas jaksa.
Jaksa melanjutkan menjadi ironis dalam perkara ini terdapat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dibunuh secara sadis dengan menggunakan cara berencana lebih dulu.
"Maka untuk itu semua dalil dari tim penasihat hukum harus dikesampingkan," jelas jaksa.
4. Pembelaan Penasehat Hukum Justru Jerumuskan Putri Candrawati
Jaksa penuntut umum pun menyoroti nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum atau pengacara Putri Candrawathi.
Menurut jaksa, pleidoi penasihat hukum Putri Candrawati cenderung menjerumuskan kliennya untuk berbohong.
"Tim penasihat hukum tidak berpikir untuk membantu terdakwa Putri Candrawati dalam membela haknya. Malah yang terjadi sebaliknya, yakni menjerumuskan terdakwa Putri Candrawathi ke dalam ketidak jujuran," kata jaksa.
Ketidak jujuran yang dimaksud tim jaksa penuntut umum yaitu pernyataan yang menyudutkan Brigadir Yosua dalam pleidoi Putri Candrawati.
Dalam pleidoinya, penasihat hukum Putri dinilai jaksa mengemukakan pendapat yang tidak profesional.
Bahkan JPU menyebut bahwa pendapat penasihat hukum sekadar retorika belaka.
"Tim penasihat hukum tidak profesional, hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan, seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai orang yang berbuat keji, amoral, dan tidak manusiawi," katanya.
Baca juga: Hukuman Bharada E Dipertahan Jaksa: Tembak Brigadir Yosua Bukan Karena Tertekan, Loyalis Ferdy Sambo
Padahal, semestinya tim penasihat hukum dapat membantu Putri Candrawati untuk berkata jujur dan membongkar kasus ini.
"Seharusnya tim penasehat hukum berpikir jernih, ikut membantu mengungkapkan fakta sebenarnya," ujar jaksa penuntut umum.
5. Tidak Temukan Bukti Putri Candrawati Diperkosa
Jaksa Penuntut Umum pun membantah pleidoi penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati perihal pelecehan atau pemerkosaan yang diterima kliennya oleh Brigadir Yosua di Magelang.
"Pledoi penasehat hukum terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar terlihat terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan," kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawati dilecehkan atau diperkosa.
"Jika tim penasehat hukum menghendaki motif tersebut seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan," tegas jaksa.
Kemudian dikatakan jaksa bahwa tim penasihat hukum Putri Candrawati tidak bisa membuktikan dugaaan pelecehan atau pemerkosaan yang diterima kliennya.
"Akan tetapi tim penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ungkap jaksa.
6. Sebut Putri Candrawati Pura-pura Tak Paham Pembunuhan Berencana
Jaksa Penuntut Umum juga menilai terdakwa Putri Candrawati pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana.
"Penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawati adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana. Meskipun terdakwa Putri Candrawati tidak memahami atau pura-pura tidak memakai apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa di persidangan.
Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang ikut bagian dalam skenario pembunuhan berencana tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga.
"Akan tetapi terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita saudara Ferdy Sambo," kata jaksa.
7. Cerita Pemerkosaan Hanya Khayalan
Jaksa penuntut umum pun mengenai klaim pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawati.
Tim JPU menilai bahwa klaim pelecehan seksual itu hanyalah khayalan belaka.
Sebab, cerita tersebut berubah-ubah.
Mulai dari pelecehan seksual di Rumah Duren Tiga, hingga pemerkosaan di Rumah Magelang.
Bahkan tim JPU menyebut bahwa cerita itu sebagai bagian dari siasat jahat.
"Perubahan cerita itu layaknya cerita bersambung, cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa penuntut umum.
Perubahan cerita itu juga membuat jaksa menilai bahwa Putri Candrawati terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita ke Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan, dan kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," katanya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sementara untuk Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.
Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.
Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo,Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Menuju Satu Dekade JKN, Kontribusi BPJS Kesehatan Mewujudkan Indonesia Lebih Sehat
Baca juga: Loker Jambi 31 Januari 2023 untuk Lulusan D3 dan Lulusan S1
Baca juga: Farhat Abbas Resmi Laporkan Bunda Corla ke Polisi, Warganet Geram: Report Akun Instagramnya!
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.