Sidang Ferdy Sambo

Daftar Jawaban Jaksa Atas Pledoi Putri Candrawati di Kasus Sambo Cs, Baju Piyama Jadi Sorotan

Jaksa Penuntut Umum berikan jawaban atas Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Putri Candrawati pada sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum berikan jawaban atas Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Terdapat tujuh poin yang menjadi jawaban jaksa atas pembelaan dari tutuntan yang dialamatkan kepada terdakwa dalam kasus Sambo tersebut.

Terdakwa merupakan istri mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.

Diantara jawaban tersebut terdapat baju piyama yang dikenakan Putri Candrawati sesaat setelah Brigadir Yosua tewas ditembak menjadi sorotan jakwa.

Putri Candrawati mengenakan baju tersebut di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Diketahui sidang kemarin beragenda replik untuk terdakwa Putri Candrawati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum menolak pleidoi Putri Candrawati.

Selain soal pakaian yang dikenakan Putri Candrawati, jaksa pun mengungkap sejumlah poin untuk menguatkan tuntutannya.

Putri Candrawati diketahui dituntut pidana penjara 8 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Berikut sejumlah poin jawaban jaksa penuntut umum atas pembelaan Putri Candrawati:

1. Pakaian Piyama Putri Candrawati

Jaksa Penuntut Umum dalam jawabannya menyebut tim penasihat hukum Putri Candrawati tak jeli.

Hal tersebut merujuk pada pernyataan penasihat hukum Putri Candrawathi sebelumnya yang menyatakan tudingan penuntut umum soal pakaian seksi terdakwa Putri Candrawati di Duren Tiga disebut tidak relevan imajiner dan negatif.

Baca juga: Update Kasus Ferdy Sambo Cs, Kuat Maruf Bantah Perselingkuhan Putri Candrawati dan Brigadir Yosua

"Hal ini menunjukkan bahwa tim penasehat hukum tidak jeli dalam mengikuti persidangan yang berjalan selama ini," kata jaksa.

"Hal ini kami Kemukakan berdasarkan petunjuk yang didapat dari kesesuaian antara keterangan terdakwa Putri Candrawati dan saksi-saksi di depan majelis hakim pada saat persidangan," sambung jaksa.

Kemudian dikatakan jaksa mengatakan pakaian yang digunakan istri seorang jendral bintang dua seperti yang dikenakan Putri Candrawathi sangatlah tidak wajar.

"Dan hal ini sangatlah tidak wajar bagi seorang istri jenderal bintang dua yang menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah," tegas jaksa.

Menurut jaksa apabila terdakwa Putri Candrawati memberikan keterangan bahwa sudah kebiasaan mengganti pakaian setelah melakukan perjalanan jauh.

"Kenapa tidak diganti pada saat berada di rumah Saguling 3 nomor 29? Karena terdakwa Putri Candrawati memiliki lebih banyak waktu pada saat tiba di rumah Saguling 3 nomor 9 kurang lebih 2 jam," jelas jaksa.

Seperti diketahui dalam rekaman CCTV yang beredar terkait detik-detik kejadiam, terlihat Putri Candrawathi dua kali berganti pakaian.

Pada rekaman CCTV tertulis, pukul 15:41, Putri Candrawati beserta rombongan dari Magelang tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

Saat tiba terekam pertama di rumah pribadi Ferdy Sambo, Putri Candrawati terlihat mengenakan sweater lengan panjang berwarna hijau dan celana legging hitam.

Selanjutnya pada pukul 17.05 mengenakan pakaian yang sama, Putri Candrawathi berjalan keluar menuju mobil hitam pergi meninggalkan rumah pribadi Ferdy Sambo.

Dalam jangka waktu antara pukul 17.05 sampai 17:23 WIB, CCTV tidak merekam lagi aktivitas Brigadir J di rumah Jalan Saguling III.

Kemudian, sekitar pukul 17.23 WIB, Putri Candrawati kembali terekam CCTV masuk ke rumah pribadi Ferdy Sambo.

Namun kali ini, dia terekam mengenakan pakaian berbeda seperti pakaian yang dia kenakan tadi pada pukul 15:41.

Pada rekaman CCTV pukul 17:23 ini, Putri Candrawati terlihat mengenakan pakaian set baju piyama dengan celana pendek berwarna Hijau.

Mulai saat itu, CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III sudah tidak pernah merekam aktivititas Brigadir Yosua.

Baca juga: Ibunda Brigadir Yosua Berharap Putri Candrawati Dijatuhi Hukuman Maksimal

2. Tak Pernah Sebut Wanita Tak Bermoral

Jaksa Penuntut Umum pun menegaskan bila dalam tuntutan pihaknya tidak pernah menyebut wanita tak bermoral.

"Tanggapan terhadap pledoi pribadi terdakwa Putri Candrawati pribadi yang terdakwa tulis tangan sendiri halaman tiga. Menyatakan dengan tuduhan sebagi pelaku pembunuhan berencana yang sampai saat ini tidak saya pahami tidak pernah saya menyangka pada tanggal 8 Juli 2022 bisa terjadi kontraksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan," kata jaksa membacakan pledoi Putri Candrawati.

"Rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," sambungnya.

Jaksa mengatakan apa yang disampaikan terdakwa Putri Candrawati bisa dipahami sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.

"Bahwa pendapat-pendapat Putri Candrawati cukup dapat dipahami karena apa yang dikemukakan oleh terdakwa Putri Candrawati sangatlah relevan dengan fakta-fakta yang ada. Serta fakta tersebut telah terungkap di persidangan dan seluruh masyarakat pun telah mengerti yang sesungguhnya terjadi," kata jaksa.

Jaksa melanjutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di hadapan persidangan bukan hal yang mengada-ada seperti yang dikemukakan oleh terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri sebagai perempuan tidak bermoral.

"Karena pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat penuntut umum," tegas jaksa.

Dikatakan jaksa bahwa pihaknya sebagai penuntut umum menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawati sebagai seorang wanita, seorang istri dan seorang ibu rumah tangga,sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah Khadijah dan Aisyah.

"Sehingga Penuntut Umum memilih tidak menyimpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur inti delik dalam pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum yang termuat dalam tuntutan Putri Candrawati," kata jaksa.

3. Motif Tewasnya Brigadir Yosua Tak Terungkap

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa tidak terbongkarnya motif dari tewasnya Brigadir Yosua karena terdakwa Putri Candrawati terus mempertahankan ketidakjujurannya.

"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia tertembak," kata jaksa di persidangan.

Baca juga: Jaksa Sindir Kuasa Hukum Putri Candrawati: Merasa Paling Hebat Tapi Tak Mampu Bawa Bukti Valid

"Akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawati bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer," lanjut jaksa

Dikatakan jaksa hal itu yang membuat tidak terbongkarnya motif tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga.

"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif dalam perkara ini dan. Apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur. Tentu jawabannya tidak karena secara normatif dan yuridis motif bukanlah bagian dari inti delik yang harus dibuktikan," kata jaksa.

Kemudian dikatakan bahwa penuntut umum telah melakukan pembuktian dengan metode yang berimbang.

Serta telah berupaya melakukan pengungkapan motif dalam pembuktian terhadap perkara atas nama terdakwa Putri Candrawati.

"Akan tetapi tidak dapat terbuka motifnya karena terdakwa Putri Candrawati mempertahankan ketidakjujurannya. Lagi-lagi ketidakjujuran tersebut didukung oleh tim penasehat hukum sehingga ungkapan motif tidak dapat terbuka secara terang benderang," tegas jaksa.

Jaksa melanjutkan menjadi ironis dalam perkara ini terdapat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dibunuh secara sadis dengan menggunakan cara berencana lebih dulu.

"Maka untuk itu semua dalil dari tim penasihat hukum harus dikesampingkan," jelas jaksa.

4. Pembelaan Penasehat Hukum Justru Jerumuskan Putri Candrawati

Jaksa penuntut umum pun menyoroti nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum atau pengacara Putri Candrawathi.

Menurut jaksa, pleidoi penasihat hukum Putri Candrawati cenderung menjerumuskan kliennya untuk berbohong.

"Tim penasihat hukum tidak berpikir untuk membantu terdakwa Putri Candrawati dalam membela haknya. Malah yang terjadi sebaliknya, yakni menjerumuskan terdakwa Putri Candrawathi ke dalam ketidak jujuran," kata jaksa.

Ketidak jujuran yang dimaksud tim jaksa penuntut umum yaitu pernyataan yang menyudutkan Brigadir Yosua dalam pleidoi Putri Candrawati.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum Putri dinilai jaksa mengemukakan pendapat yang tidak profesional.

Bahkan JPU menyebut bahwa pendapat penasihat hukum sekadar retorika belaka.

"Tim penasihat hukum tidak profesional, hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan, seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai orang yang berbuat keji, amoral, dan tidak manusiawi," katanya.

Baca juga: Hukuman Bharada E Dipertahan Jaksa: Tembak Brigadir Yosua Bukan Karena Tertekan, Loyalis Ferdy Sambo

Padahal, semestinya tim penasihat hukum dapat membantu Putri Candrawati untuk berkata jujur dan membongkar kasus ini.

"Seharusnya tim penasehat hukum berpikir jernih, ikut membantu mengungkapkan fakta sebenarnya," ujar jaksa penuntut umum.

5. Tidak Temukan Bukti Putri Candrawati Diperkosa

Jaksa Penuntut Umum pun membantah pleidoi penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati perihal pelecehan atau pemerkosaan yang diterima kliennya oleh Brigadir Yosua di Magelang.

"Pledoi penasehat hukum terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar terlihat terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan," kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawati dilecehkan atau diperkosa.

"Jika tim penasehat hukum menghendaki motif tersebut seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan," tegas jaksa.

Kemudian dikatakan jaksa bahwa tim penasihat hukum Putri Candrawati tidak bisa membuktikan dugaaan pelecehan atau pemerkosaan yang diterima kliennya.

"Akan tetapi tim penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ungkap jaksa.

6. Sebut Putri Candrawati Pura-pura Tak Paham Pembunuhan Berencana

Jaksa Penuntut Umum juga menilai terdakwa Putri Candrawati pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana.

"Penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawati adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana. Meskipun terdakwa Putri Candrawati tidak memahami atau pura-pura tidak memakai apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa di persidangan.

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang ikut bagian dalam skenario pembunuhan berencana tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga.

"Akan tetapi terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita saudara Ferdy Sambo," kata jaksa.

7. Cerita Pemerkosaan Hanya Khayalan

Jaksa penuntut umum pun mengenai klaim pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawati.

Tim JPU menilai bahwa klaim pelecehan seksual itu hanyalah khayalan belaka.

Sebab, cerita tersebut berubah-ubah.

Mulai dari pelecehan seksual di Rumah Duren Tiga, hingga pemerkosaan di Rumah Magelang.

Bahkan tim JPU menyebut bahwa cerita itu sebagai bagian dari siasat jahat.

"Perubahan cerita itu layaknya cerita bersambung, cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa penuntut umum.

Perubahan cerita itu juga membuat jaksa menilai bahwa Putri Candrawati terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita ke Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan, dan kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," katanya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara untuk Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.


Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo,Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Menuju Satu Dekade JKN, Kontribusi BPJS Kesehatan Mewujudkan Indonesia Lebih Sehat

Baca juga: Loker Jambi 31 Januari 2023 untuk Lulusan D3 dan Lulusan S1

Baca juga: Farhat Abbas Resmi Laporkan Bunda Corla ke Polisi, Warganet Geram: Report Akun Instagramnya!

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved